Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaDaerahDesaHukumMasyarakat

Dugaan Tower BTS Hanya Berizin Desa, Tata Ruang dan Kesalamtan Warga Diabaikan

26
×

Dugaan Tower BTS Hanya Berizin Desa, Tata Ruang dan Kesalamtan Warga Diabaikan

Share this article
Example 468x60

 

KAB. TANGERANG | Wolindonesia.id – Pembangunan tower BTS (Base Transceiver Station) milik Perusahaan swasta di kawasan Kampung Ciapus RT. 01 RW. 05 Desa Panongan, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang menjadi perhatian publik. Proyek tersebut diduga tetap berjalan meski belum mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Tangerang.

 

Pemimpin Redaksi Wolindonesia.id Riyan Kadhafi menyampaikan bahwa pihaknya telah berulang kali melakukan konfirmasi kepada pihak provider terkait legalitas pembangunan tersebut, namun hingga kini belum ada penjelasan resmi yang diberikan.

 

Redaksi kemudian melakukan koordinasi disertai dengan bersurat atas dugaan tak berizin Tower BTS tersebut dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang, Dinas Kominfo, hingga Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang. Dilingkungan yang berada dilokasi Tower BTS warga sekitar serta pemilik tanah yang disewakan tidak bisa berkata lebih jauh karena semua izin dilimpahkan kepada Desa Panongan.

 

Riyan Kadhafi Ia menegaskan, pembangunan tower telekomunikasi wajib memenuhi ketentuan administrasi dan teknis sebelum pekerjaan dilaksanakan, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kesesuaian tata ruang, serta persetujuan dari instansi terkait.

 

Riyan Kadhafi menilai, aturan pemerintah yang dibuat demi menjaga ketertiban, keselamatan, dan kepastian hukum wajib dipatuhi oleh seluruh pihak, termasuk perusahaan besar, zona selamat yang mesti dipenuhi dari rumah warga harus lebih dari 10 meter, fakta dilokasi sangat dekat hanya berjarak 5 meter. Saat dikonfirmasi lewat Watshapp Kepala Desa Panongan Suhendi memberikan pesan bahwa “desa kurang mengetahui BTS tersebut, silahkan bertanya langsung kepada pengurus.” Ungkapnya.

Menurut mereka, pembangunan tanpa izin yang jelas berpotensi menimbulkan persoalan hukum, sosial, maupun tata ruang sehingga harus dihentikan sementara sampai seluruh ketentuan dipenuhi.

Redaksi juga segera melayangkan laporan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang dan dinas – dinas terkait di Kabupaten Tangerang.

 

“Penegakan hukum harus dilakukan secara adil, santun, dan berwibawa. Jangan sampai aturan hanya berlaku kepada masyarakat kecil, sementara pelanggaran oleh pihak berkekuatan modal dibiarkan,” tegasnya.

Pembangunan tanpa izin resmi dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, serta regulasi daerah terkait tata ruang dan penyelenggaraan menara telekomunikasi, Peraturan Bupati Tangerang (Perbup) Nomor 37 Tahun 2011 tentang Penataan Pembangunan Menara Telekomunikasi Bersama.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola proyek tower BTS maupun provider terkait belum memberikan klarifikasi resmi mengenai dugaan belum adanya izin pembangunan tersebut.

 

 

Pewarta : Fadli

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *