KAB. TANGERANG -WOLINDONESIA.ID – Tim gabungan Wol Indonesia, LSM PPUK, dan LSM PEMI mengungkap fakta baru terkait operasional kendaraan Kelurahan Medang berwarna merah-putih. Kendaraan ternyata aset Kecamatan Pagedangan yang dipinjamkan, namun beroperasi dengan pelanggaran hukum beruntun (25/5/26).
Saat dikonfirmasi, Camat Pagedangan “HD” menyatakan Lurah sedang menangani urusan duka cita sehingga belum bisa memberikan keterangan. Sementara itu, Satpol PP Kecamatan Pagedangan lewat “LT” membenarkan: plat yang terpasang B 8384 CQ, padahal data resmi B 8348 CQ. Selain itu, Ada nya Dugaan pajak mati 13 tahun dan warna diubah tanpa laporan resmi.

Berikut dasar hukum dan sanksi yang berlaku:
✅ Pelat Tidak Sesuai & Dimodifikasi
UU No.22/2009 Pasal 277 → Pidana kurungan maks 2 bulan atau denda Rp500.000. Bisa disangkakan pemalsuan jika ada unsur sengaja.
✅ Pajak Mati 13 Tahun
UU No.22/2009 Pasal 274 & UU No.28/2009 → Kurungan maks 1 bulan atau denda Rp250.000. Wajib bayar tunggakan + denda 2% per bulan. Pejabat terkait bisa dikenai sanksi kedinasan sesuai UU ASN.
✅ Warna Diubah Tanpa Laporan
UU No.22/2009 Pasal 278 & Perpol No.5/2012 → Kurungan maks 2 bulan atau denda Rp500.000. Wajib mengembalikan kondisi sesuai dokumen.
✅ Kelalaian & Kerugian Negara
UU No.1/2004 & UU Tipikor No.31/1999 Pasal 12b → Kelalaian urus aset menyebabkan kerugian negara. Ancaman penjara 4–20 tahun dan denda hingga Rp1 Miliar.
Wol Indonesia, LSM PPUK, dan LSM PEMI menegaskan status pinjaman bukan alasan pembenar. Kami meminta Inspektorat, Satpol PP, dan Kejaksaan memeriksa dan proses penanggung jawab. Kasus terus dikawal hingga tuntas.
Investigasi: Ferdy
Penulis: Agung


















