Kabupaten Tangerang | Wolindonesia.id — Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Tangerang, M. Nawa Said Dimyati (Cak Nawa), memberikan keterangan resmi terkait langkah somasi yang dilayangkan kepada salah satu pihak LSM yang dinilai telah menyampaikan tudingan tanpa dasar dan berpotensi mencemarkan nama baik.
Langkah hukum tersebut ditempuh sebagai bentuk respons atas pernyataan yang beredar di ruang publik dan dianggap telah menimbulkan opini negatif terhadap pribadi maupun institusi politik yang dipimpin.
Dalam keterangannya, Ketua DPC Demokrat Kabupaten Tangerang menegaskan bahwa somasi merupakan upaya konstitusional guna menjaga marwah organisasi serta memastikan seluruh pihak tetap menjunjung prinsip objektivitas dan etika dalam menyampaikan kritik.
Cak Nawa menegaskan bahwa somasi tersebut merupakan bentuk hak hukum dan upaya klarifikasi agar persoalan tidak berkembang menjadi opini liar di tengah masyarakat.
“Kami menghormati kebebasan berpendapat dan fungsi kontrol sosial dari setiap elemen masyarakat, termasuk LSM. Namun, semua pihak juga harus mengedepankan data, fakta, dan etika dalam menyampaikan informasi kepada publik,” ujar Cak Nawa.

Ia menambahkan, langkah somasi dilakukan bukan untuk membungkam kritik, melainkan sebagai bentuk perlindungan terhadap marwah organisasi dan pribadi dari tuduhan yang dianggap tidak berdasar.
Menurutnya, DPC Demokrat Kabupaten Tangerang tetap membuka ruang komunikasi dan dialog secara terbuka guna menyelesaikan persoalan dengan cara yang baik dan sesuai koridor hukum.
“Kami ingin menjaga suasana demokrasi tetap sehat dan kondusif. Kritik itu penting, tetapi jangan sampai berubah menjadi fitnah yang merugikan pihak lain,” tambahnya.
Somasi tersebut juga meminta pihak terkait untuk memberikan klarifikasi resmi serta menghentikan penyebaran informasi yang dianggap merugikan. Jika tidak diindahkan, maka langkah hukum lanjutan akan dipertimbangkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kebebasan berpendapat merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi undang-undang. Namun demikian, penyampaian informasi kepada publik tetap harus mengedepankan asas verifikasi, akurasi, dan tanggung jawab moral agar tidak berkembang menjadi fitnah maupun pencemaran nama baik,” ujarnya.
Somasi tersebut berisi permintaan klarifikasi dan penghentian penyebaran informasi yang dinilai merugikan, sekaligus memberikan tenggat waktu kepada pihak terkait untuk memberikan respons secara resmi. Apabila tidak diindahkan, maka langkah hukum lanjutan akan dipertimbangkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di sisi lain, DPC Partai Demokrat Kabupaten Tangerang menegaskan komitmennya untuk tetap membuka ruang dialog dan komunikasi yang konstruktif demi menjaga stabilitas sosial dan kondusivitas kehidupan demokrasi di tengah masyarakat.
Pengamat politik menilai, dinamika antara organisasi politik dan elemen masyarakat sipil merupakan bagian dari proses demokrasi yang wajar. Namun, seluruh pihak diharapkan dapat mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghindari penyampaian informasi yang belum teruji kebenarannya di ruang publik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak LSM yang dimaksud belum memberikan keterangan resmi terkait somasi yang dilayangkan tersebut.
(Red/Fadli)


















