Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukumNews

Pemasangan Yudit di Medang Lestari Bermasalah: Pekerja Tanpa APD Lengkap, Prosedur Diabaikan & Kualitas Pekerjaan Dipertanyakan

12
×

Pemasangan Yudit di Medang Lestari Bermasalah: Pekerja Tanpa APD Lengkap, Prosedur Diabaikan & Kualitas Pekerjaan Dipertanyakan

Share this article
wolindonesia.id
Example 468x60

KAB. TANGERANG – WOLINDONESIA.ID – Tim gabungan Awak Media dan Lembaga Swadaya Masyarakat PPUK (LSM) menemukan sejumlah pelanggaran dan kejanggalan serius saat melakukan pemantauan kegiatan pemasangan yudit (saluran air/selokan) di wilayah Perumahan Medang Lestari. Pekerjaan yang diduga merupakan program dari Kelurahan Medang ini dinilai sangat memprihatinkan karena mengabaikan standar keselamatan kerja, prosedur teknis, hingga aspek keamanan bangunan yang berisiko membahayakan pekerja maupun warga sekitar (23/05/26). 

Saat tiba di lokasi dan menonton pekerjaan, tim pemantau langsung menyoroti kondisi para pekerja yang sedang melakukan pasangan dan pemasangan yudit. Terlihat jelas bahwa perlengkapan keselamatan kerja atau Alat Pelindung Diri (APD) yang digunakan sangat minim dan tidak sesuai standar.

Ditanya mengenai kelengkapan keamanan kerja, para pekerja mengaku hanya diberikan perlengkapan seadanya oleh penyedia kerja.
“Masing-masing hanya dikasih helm dan rompi saja, untuk perlengkapan lain tidak ada,” jawab salah seorang pekerja saat diwawancarai.

Ketidaklengkapan APD ini sangat berisiko tinggi, mengingat pekerjaan sejenis dan pemasangan saluran udara memiliki potensi bahaya besar, mulai dari longsoran tanah, jatuh ke dalam galian, hingga risiko cedera fisik lainnya.

 

Selain masalah keselamatan pekerja, pelanggaran juga ditemukan pada aspek teknis pelaksanaan pekerjaan. Dari pengamatan di lokasi, yudit atau pasangan batu kali yang dipasang tidak menggunakan LC atau alas dasar yang seharusnya berfungsi sebagai pondasi dan penguat struktur. Hal ini membuat bangunan saluran udara tersebut sangat rentan amblas, miring, atau runtuh dalam waktu singkat.

Pengerjaan juga terlihat sangat terburu-buru dan tidak memperhatikan kondisi lokasi. Air yang menggenang di dalam galian akibat rembesan tanah maupun air tanah tidak disedot atau dikeringkan terlebih dahulu sebelum pemasangan dilakukan, padahal kondisi tanah yang basah dan becek sangat mempengaruhi kualitas perekat dan kekuatan struktur yudit.

Tidak hanya itu, pada bagian penutup atau tutup yudit yang sudah terpasang, terlihat sejumlah keretakan dan cacat fisik. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai kualitas material dan standar mutu yang diterapkan, karena bertanya-tanya bangunan tersebut tidak tahan lama dan berbahaya bagi warga yang melintas di atasnya.

Saat diminta keterangan dan diminta untuk berkomunikasi dengan pihak pelaksana pekerjaan yang diketahui bernama Boby, nomor telepon yang diberikan dalam keadaan tidak aktif atau sulit dihubungi.

Ditanyakan mengenai asal usul proyek dan penanggung jawab pengawasan, para pekerja memastikan bahwa pekerjaan ini adalah program milik Kelurahan Medang. “Biasa yang sering turun mengawasinya Pak Mail dari Kelurahan Medang,” ujar salah satu pekerja.

Usai meninjau lokasi, tim Awak Media dan LSM kemudian mendatangi Kantor Kelurahan Medang untuk melakukan konfirmasi dan wawancara dengan pihak yang bertanggung jawab, yakni Pak Mail yang menjabat sebagai Staf Pembangunan di Kelurahan Medang.

Menyanggapi temuan di lapangan, Pak Mail memberikan jawaban yang berusaha dibantah namun tidak sesuai dengan fakta di lokasi.
“Kemarin itu dipakai (LC), dan air memang tidak disedot dulu,” ucap Mail berkilah saat ditanya mengapa prosedur pemasangan tidak dilakukan dengan benar dan berisiko amblas.

Terkait adanya keretakan pada tutup yudit yang sudah terpasang, Mail seolah memandang enteng meski diingatkan bahwa hal tersebut sangat berbahaya dan mengindikasikan kualitas pekerjaan yang buruk.

Temuan ini semakin memperkuat dugaan adanya kelalaian dalam pengawasan proyek pembangunan yang bersumber dari anggaran kelurahan. Mulai dari keselamatan kerja yang diabaikan, prosedur teknis yang dipotong, hingga kualitas hasil akhir yang diabaikan, semuanya mencoreng pelaksanaan pembangunan yang seharusnya demi kesejahteraan dan keamanan warga.

Berikut adalah dasar hukum serta pasal-pasal pelanggaran yang terbukti terjadi di lokasi pemasangan yudit Perumahan Medang Lestari:

Dasar Hukum & Pasal Pelanggaran

1. Terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

– Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
– Pasal 3: Dilarang setiap orang berada di tempat kerja yang tidak memenuhi syarat keselamatan kerja.
– Pasal 9: Pengurus wajib memberikan dan mewajibkan penggunaan alat pelindung diri (APD) yang sesuai bagi pekerja yang bersangkutan.
– Pasal 14: Pengurus wajib menjaga agar segala bangunan, alat, perlengkapan, dan lingkungan kerja lainnya berada dalam keadaan aman dan memenuhi syarat keselamatan kerja.
– Pasal 23: Barang siapa yang melanggar ketentuan dalam pasal 3, 9, atau 14, dikenai pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 10.000.000,00.
– Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
– Pasal 86 Ayat (1): Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas: keselamatan dan kesehatan kerja; moral dan kesusilaan; dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.

2. Terkait Standar Teknis & Kualitas Konstruksi

– Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
– Pasal 4 Ayat (1): Penyelenggara Jasa Konstruksi harus memenuhi ketentuan keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan izin bangunan.
– Pasal 18 Ayat (1): Penyedia Jasa Konstruksi berkewajiban menjamin saling pekerjaan Konstruksi sesuai dengan standar dan spesifikasi teknis serta ketentuan peraturan-undangan.
– Pasal 62: Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00.
– Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pengawasan Penyelenggaraan Pembangunan
yang menetapkan kewajiban pengawas untuk memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai gambar rencana, spesifikasi teknis, dan ketentuan teknis yang berlaku. Kelalaian pengawasan yang menyebabkan kualitas pekerjaan rendah merupakan pelanggaran berat.

3. Terkait Kelalaian Pengawasan & Penyalahgunaan Wewenang

– Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001)
– Pasal 12 Huruf B: Setiap orang yang secara hukum melawan hukum melakukan perbuatan baik diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan perlindungan penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan paling sedikit Rp 200.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00.
(Pasal ini berlaku jika ditemukan unsur pemotongan anggaran atau penghematan biaya secara tidak wajar yang menyebabkan kualitas pekerjaan buruk)

Temuan ini menunjukkan adanya kelalaian bertingkat, mulai dari pelaksana pekerjaan yang mengabaikan standar teknis, hingga aparat kelurahan yang bertugas mengawasi namun membiarkan pekerjaan berjalan tidak sesuai aturan, yang mana hal ini sangat merugikan masyarakat karena berpotensi menimbulkan bahaya dan kerugian materiil di kemudian hari.

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *