Kab. Tangerang, Wolindonesia.id – Tim Investigasi telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi proyek dan menemukan sejumlah pelanggaran serius di berbagai aspek pelaksanaan kegiatan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa proyek berjalan tanpa dasar hukum yang jelas, administrasi yang buruk, serta mengabaikan aturan keselamatan kerja dan pengelolaan lingkungan.
Penggunaan BBM Tanpa Bukti Resmi
Dalam pemeriksaan terkait penggunaan bahan bakar minyak (BBM), tim menemukan sekitar 10 jerigen solar yang diletakkan di dekat alat berat dan aktivitas bongkar muat berlangsung serta telah terdokumentasi. Namun, tidak ditemukan keberadaan mobil tangki resmi pemasok BBM industri. Pihak pelaksana juga tidak dapat menunjukkan faktur atau bukti pembelian yang sah.
Kondisi ini menunjukkan adanya potensi pelanggaran dalam pengadaan maupun penggunaan bahan bakar. Tanpa dokumen pendukung dan jalur pasokan resmi, sulit memastikan keabsahan dan keamanan penggunaan bahan bakar tersebut.
Pasokan Material Tanpa Jejak Administrasi
Kegiatan pengiriman material tanah urug terlihat berjalan aktif dengan tercatat ada 7 unit truk pengangkut yang masuk ke lokasi. Sebagian data plat nomor kendaraan pun sudah dicatat oleh tim. Namun, tidak ada surat jalan pengiriman yang dapat diperlihatkan, serta tidak ditemukan identitas atau logo perusahaan pemasok material.
Ketidakjelasan sumber dan kelengkapan dokumen ini menimbulkan risiko besar. Material yang digunakan bisa saja berasal dari lokasi yang tidak memiliki izin penambangan atau tidak memenuhi standar teknis yang ditetapkan, sehingga membahayakan kualitas hasil pekerjaan.

Proyek Berjalan Tanpa Perizinan yang Sah
Pelanggaran paling mendasar dan serius ditemukan pada aspek perizinan. Di lokasi proyek tidak terpasang papan informasi proyek yang memuat data kegiatan. Tidak ada nomor izin yang tercantum maupun ditunjukkan oleh pihak pelaksana. Dokumen perizinan penting seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta dokumen pengelolaan lingkungan (UKL-UPL) juga tidak dapat diperlihatkan sama sekali.
Hal ini membuktikan bahwa kegiatan konstruksi berlangsung tanpa dasar hukum yang sah dan melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku. Tanpa izin yang lengkap, pelaksanaan proyek menjadi tidak terawasi dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Keselamatan Kerja Terabaikan
Sistem dan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi dinilai sangat rendah dan jauh dari standar yang ditetapkan. Meskipun sebagian pekerja sudah menggunakan helm pelindung, namun keberadaan petugas keselamatan kerja atau Safety Officer tidak ditemukan di lokasi.
Selain itu, tidak ada rambu-rambu keselamatan yang terpasang maupun alat penanggulangan darurat seperti alat pemadam kebakaran. Kondisi ini sangat membahayakan keselamatan dan nyawa para pekerja, serta berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan kerja yang fatal.
Dampak Lingkungan dan Gangguan Masyarakat
Pengelolaan aspek lingkungan juga tidak mendapatkan perhatian yang layak. Aktivitas proyek menimbulkan debu yang cukup parah karena penyiraman jalan akses tidak dilakukan secara rutin. Selain itu, jalan umum yang dilalui kendaraan proyek terlihat kotor dan banyak tertinggal sisa material tanah, yang mengganggu kenyamanan dan keamanan pengguna jalan lain.
Ditemukan pula pelanggaran terhadap ketentuan jam operasional, di mana kegiatan berlangsung di luar waktu yang diizinkan. Belum lagi tidak adanya sosialisasi atau pemberitahuan resmi kepada masyarakat sekitar mengenai kegiatan yang dilakukan, sehingga menimbulkan ketidakpahaman dan keluhan dari warga.
Kesimpulan
Berdasarkan seluruh hasil temuan di atas, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan proyek ini penuh dengan pelanggaran aturan yang bersifat menyeluruh dan serius. Mulai dari ketiadaan izin resmi, tidak lengkapnya dokumen administrasi pengadaan barang, pengabaian standar keselamatan kerja, hingga pelanggaran ketentuan pengelolaan lingkungan dan ketertiban umum.
Seluruh proses pemeriksaan ini telah didukung dengan bukti dokumentasi berupa foto lokasi, kendaraan, alat berat, serta aktivitas pekerjaan yang menjadi bukti sah atas temuan tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa proyek berjalan tanpa adanya transparansi maupun kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Riyan Kadhafi


















