Kab. Tangerang | Wolindonesia.id – Pemerintah Kecamatan Legok terus berkomitmen mempermudah akses layanan administrasi kependudukan bagi masyarakat. Salah satu langkah nyata yang dilaksanakan adalah kegiatan pelayanan dan pendampingan pembuatan akte kelahiran yang digelar di Pelayanan Administrasi Terpadu Desa Palasari. Kegiatan ini tidak hanya melayani warga setempat, namun terbuka dan disosialisasikan ke seluruh desa yang berada di wilayah Kecamatan Legok, guna memastikan pemerataan pelayanan publik yang optimal. Sabtu (02/05/2026).
Pemantauan dan pengawasan jalannya kegiatan dilakukan secara langsung oleh Camat Legok, H. M Yusuf Fachroji, S.STP, M.Si. Dalam peninjauannya, beliau memantau setiap tahapan proses layanan, mulai dari penerimaan berkas, kelengkapan persyaratan, kecepatan pelayanan, hingga kesopanan petugas dalam melayani masyarakat. Menurut Camat, pemantauan langsung sangat diperlukan untuk memastikan standar pelayanan terpenuhi, prosedur berjalan sesuai aturan, serta mendengar langsung masukan dan kendala yang dihadapi warga maupun petugas di lapangan.
“Pelayanan administrasi harus mudah, cepat, dan transparan. Melalui pemantauan langsung, kami ingin memastikan bahwa layanan yang diberikan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, tidak berbelit-belit, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Akte kelahiran adalah hak dasar setiap warga negara, dan kami berkewajiban memastikan aksesnya terbuka seluas-luasnya,” ujar H. M Yusuf Fachroji saat memantau kegiatan.
Secara teknis, pelaksanaan kegiatan dikelola dan dipantau oleh Kepala Seksi Pelayanan, Ibu Nurbaeti, SST, MIP. Beliau mengawasi alur kerja, memverifikasi ketepatan data, serta memastikan setiap pemohon mendapatkan penjelasan yang jelas dan pendampingan yang memadai. Sebagai penanggung jawab teknis, Ibu Nurbaeti juga memantau kinerja jajarannya agar tetap profesional, disiplin, dan responsif terhadap kebutuhan warga yang datang dari berbagai desa di Kecamatan Legok.
Dalam pelaksanaannya, dukungan penuh diberikan oleh staf pelayanan yang berdedikasi, yaitu Rubi Nur Abas dan Suhendi. Kedua staf ini bekerja secara cermat dan teliti, sekaligus dipantau kinerjanya dalam melayani, membantu pengisian formulir, memverifikasi dokumen, hingga memproses pengajuan permohonan. Pemantauan dilakukan agar setiap proses berjalan sistematis, akurat, dan bebas dari kesalahan administrasi yang dapat menghambat penyelesaian dokumen.

Kegiatan pelayanan ini sekaligus menjadi objek pemantauan menyeluruh terhadap cakupan layanan ke seluruh desa se-Kecamatan Legok. Pihak kecamatan memantau tingkat kehadiran warga dari masing-masing desa, kendala akses yang mungkin terjadi, serta kebutuhan layanan tambahan yang diperlukan di wilayah tertentu. Hal ini menjadi bahan evaluasi penting bagi pemerintah kecamatan untuk menyusun strategi pelayanan yang lebih tepat sasaran dan efektif di masa mendatang.
Suasana di lokasi berlangsung kondusif dan tertib. Melalui proses pemantauan yang ketat namun tetap mengutamakan keramahan pelayanan, masyarakat merasa terbantu dan puas. Kehadiran pimpinan yang turun langsung memantau dan mengawasi memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa pelayanan yang diberikan berjalan dengan jujur, bertanggung jawab, dan benar-benar berorientasi pada kepentingan publik.
Langkah pemantauan dan pengawasan langsung ini menjadi bukti nyata keseriusan Pemerintah Kecamatan Legok dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan publik yang prima. Kegiatan serupa dan pemantauan berkelanjutan akan terus dilakukan agar setiap warga masyarakat, di seluruh desa di wilayah Kecamatan Legok, dapat dengan mudah mendapatkan hak administrasi kependudukannya secara sah dan tepat waktu.
Redaksi/Riyan Kadhafi


















