KAB. TANGERANG – WOLINDONESIA.ID – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pergeralan Perubahan Untuk Keadilan (PPUK) melakukan kegiatan kontrol sosial dan mendatangi langsung lokasi proyek pembangunan yang dikerjakan PT Rekagunatek Persada di Desa Curug Wetan, Kecamatan Curug Tanggal 20 Mei 2016. Kunjungan ini dilakukan terkait maraknya laporan dugaan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar untuk mengoperasikan mesin pancang yang digunakan dalam pengerjaan proyek kawasan Lippo (21/05/26).
Kegiatan ini merupakan bentuk pengawasan masyarakat untuk menekan praktik penyalahgunaan dan pengalihan BBM bersubsidi. Di mana seharusnya BBM subsidi ditujukan bagi masyarakat umum dan sektor usaha kecil, namun diduga banyak dialihkan penggunaannya untuk kebutuhan industri atau proyek komersial skala besar demi keuntungan sepihak.
Sesampainya di lokasi, tim LSM PPUK yang diwakili oleh Gunawan, Bambang, Roby, Gogo bertemu dengan seorang pengawas lapangan dari PT Rekagunatek Persada. Dalam pertemuan tersebut, petugas perusahaan terlihat enggan dan berusaha menutupi identitas dengan menolak menyebutkan namanya. Baru setelah dilakukan penelusuran melalui aplikasi pencari identitas, diketahui bahwa pengawas yang mendampingi tersebut diduga bernama Okta.
Saat diminta mempertanggungjawabkan keabsahan penggunaan BBM, pihak pengawas sempat menunjukkan sejumlah dokumen berupa nota atau bon pembelian solar. Namun, saat diperiksa lebih teliti oleh tim LSM PPUK, ditemukan kejanggalan yang mencolok.
“Yang ditunjukkan ini adalah bukti pembelian BBM jenis Biosolar pada tahun 2024, sedangkan saat ini sudah berjalan tahun 2026,” ungkap Gunawan dan Bambang saat meneliti dokumen tersebut.
Alih-alih memberikan penjelasan yang memuaskan, pengawas yang diduga bernama Okta tersebut justru beralasan bahwa nota pembelian itu adalah bukti transaksi saat dirinya masih menangani proyek perusahaan di wilayah Bogor, dan sama sekali tidak ada kaitannya dengan kebutuhan proyek di Curug saat ini. Penjelasan yang tidak nyambung tersebut justru semakin menguatkan dugaan LSM PPUK bahwa PT Rekagunatek Persada diduga telah menggunakan BBM bersubsidi selama proyek berjalan, namun berusaha menutupi dengan dokumen lama dan tidak relevan.
Untuk meyakinkan pihak LSM, pengawas tersebut sempat mengajak rombongan menuju lokasi pool penampungan sekaligus kantor operasional PT Rekagunatek Persada yang beralamat di Desa Cirarab, Kecamatan Legok. Ia berjanji akan memperlihatkan langsung tempat penyimpanan BBM serta dokumen resmi yang membuktikan keabsahan jenis solar yang mereka gunakan.

Namun, sesampainya di depan lokasi pool, Pengawas tersebut tidak ada. Melalui pesan singkat WhatsApp, pengawas tersebut tiba-tiba mengubah keterangan dan menyatakan bahwa tim LSM PPUK tidak diizinkan masuk dan melakukan pengecekan, dengan alasan harus meminta izin khusus terlebih dahulu kepada pihak atasan.
Keterangan yang terlalu berbelit-belit, jawaban yang berubah-ubah, hingga penolakan akses untuk melihat langsung stok dan dokumen di lokasi penyimpanan semakin mempertegas dugaan bahwa ada hal penting yang sengaja ditutup-tutupi oleh pihak perusahaan terkait jenis BBM yang sebenarnya dikonsumsi oleh alat berat mereka.
Atas dasar fakta dan temuan di lapangan tersebut, pihak LSM PPUK menegaskan akan meneruskan seluruh informasi dan bukti hasil pemantauan ini kepada Aparat Penegak Hukum serta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Langkah ini diambil agar dilakukan penindakan dan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran serta penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dialihkan untuk keperluan industri.
Landasan Hukum dan Ancaman Sanksi
Penggunaan BBM bersubsidi yang tidak sesuai dengan peruntukannya merupakan pelanggaran berat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Berikut adalah dasar hukum dan sanksi yang berlaku:
Dasar Hukum:
1. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yang mengatur secara tegas mengenai penyaluran dan peruntukan jenis BBM tertentu dan bersubsidi.
2. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2018 tentang Penyaluran dan Penggunaan Bahan Bakar Minyak, yang membatasi penggunaan Biosolar hanya untuk sektor tertentu seperti transportasi umum, perikanan, pertanian, dan industri rumah tangga. Penggunaan untuk proyek pembangunan komersial atau alat berat kontraktor dilarang keras.
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya pasal yang mengatur larangan penyalahgunaan dan perdagangan BBM yang tidak sesuai ketentuan.
Sanksi Administratif:
Pelaku penyalahgunaan dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan izin usaha serta denda administratif sebesar nilai kerugian negara ditambah denda maksimal 10 kali lipat dari nilai kerugian negara yang timbul akibat pelanggaran tersebut.
Sanksi Pidana:
Mengacu pada Pasal 53 huruf b juncto Pasal 12 Ayat (1) UU No. 22 Tahun 2001, setiap orang atau badan usaha yang dengan sengaja melakukan penyalahgunaan, penimbunan, atau perdagangan minyak dan gas bumi yang tidak memiliki hak, izin, atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dipidana dengan:
– Pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun.
– Pidana denda paling sedikit Rp 5 Miliar dan paling banyak Rp 60 Miliar.
Penyalahgunaan ini dinilai sangat merugikan keuangan negara, karena alokasi subsidi BBM sejatinya ditujukan untuk membantu masyarakat dan sektor usaha kecil yang berhak, bukan untuk menguntungkan perusahaan kontraktor secara ilegal.
Penulis : Ferdy Malonda


















