KAB. TANGERANG – WOLINDONESIA.ID – Upaya klarifikasi awak media terkait dugaan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar pada proyek Lippo yang dikerjakan PT Rekagunatek Persada di Desa Curug Wetan Kecamatan Curug, justru memunculkan sejumlah kejanggalan. Alih-alih memberikan kejelasan, pihak perusahaan terkesan mempermainkan awak media, menyajikan bukti yang tidak relevan, hingga menolak akses pengecekan langsung meski awak media sudah berada di lokasi pool, pada Rabu 20 Mei 2026 pukul 16.36 WIB (21/05/26).
Peristiwa berawal dari komunikasi melalui pesan singkat WhatsApp, saat awak media menghubungi operator mesin pancang bernama Dwi untuk menanyakan kelengkapan dokumen terkait penggunaan BBM. Dengan nada bicara yang agak tinggi, Dwi meminta awak media segera datang ke lokasi proyek Lippo Curug dengan alasan semua pihak terkait sudah berkumpul di warung sekitar lokasi pekerjaan.
Sesampainya di lokasi, awak media bertemu dengan seorang pengawas lapangan yang menolak menyebutkan identitas namanya. Dalam percakapan tersebut, pengawas tersebut berusaha meyakinkan bahwa penggunaan solar di proyeknya sah dan resmi, serta menunjukkan bukti pembelian berupa nota atau bon dari SPBU.

Namun, setelah diteliti lebih lanjut , ditemukan ketidaksesuaian yang mencolok. Bukti yang ditunjukkan ternyata merupakan nota pembelian Biosolar dari tahun 2024, yang diketahui adalah riwayat pembelian untuk kebutuhan proyek lain di wilayah Bogor, bukan untuk kebutuhan proyek Lippo Curug pada tahun 2026 ini.
Pengawas lapangan tersebut, yang belakangan diketahui bernama Okta berdasarkan penelusuran aplikasi pencari identitas, kemudian mengajak awak media menuju lokasi pool milik PT Rekagunatek Persada di kawasan Cirarab, Kecamatan Legok. Ia berjanji akan menampilkan langsung solar yang digunakan serta membuktikan keabsahan dokumen BBM jenis solar.
Saat awak media sudah tiba tepat di depan lokasi pool, Okta mengirim pesan melalui WhatsApp yang menyatakan pengecekan tidak bisa dilakukan dengan alasan harus ada izin khusus dari atasan. Awak media berulang kali mencoba menghubungi Okta, namun tidak ada tanggapan hingga akhirnya dijawab dengan persetujuan mutlak. Sikap ini semakin menguatkan dugaan adanya hal yang sengaja ditutup-tutupi dari hasil investigasi awak media.
Berdasarkan hasil penelusuran dan pengumpulan fakta di lapangan, terdapat dugaan kuat bahwa PT Rekagunatek Persada menggunakan BBM bersubsidi jenis Biosolar untuk menggerakkan mesin pancang yang beroperasi di lokasi proyek Lippo Curug.
Praktik ini diduga marak dilakukan sejumlah kontraktor di tengah penyiaran harga industri tenaga surya yang cukup tinggi. Dengan menggunakan BBM bersubsidi yang harganya jauh lebih murah, kontraktor mengira akan memangkas biaya operasional secara ilegal demi meraup keuntungan sebesar-besarnya.
Penggunaan BBM bersubsidi yang tidak sesuai dengan peruntukannya merupakan pelanggaran berat terhadap peraturan-undangan yang berlaku di Indonesia. Berikut adalah landasan hukum dan sanksi yang mengatur hal tersebut:
Dasar Hukum:
1. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yang mengatur secara tegas mengenai penyaluran dan peruntukan jenis BBM tertentu dan bersubsidi.
2. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penetapan Jenis Penyaluran dan Penggunaan Bahan Bakar Minyak, yang membatasi penggunaan Biosolar hanya untuk sektor tertentu seperti transportasi umum, perikanan, pertanian, dan industri rumah tangga. Penggunaan untuk proyek pembangunan komersial atau alat berat kontraktor tidak diperbolehkan.
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya pasal yang mengatur larangan kontak dan perdagangan BBM yang tidak sesuai ketentuan.
Sanksi:
– Sanksi Administratif: Berdasarkan peraturan terkait, pelaku dapat dikenakan pencabutan izin usaha, serta denda administratif sebesar nilai kerugian negara ditambah maksimal 10 kali lipat dari nilai kerugian negara akibat pelanggaran tersebut.
– Sanksi Pidana: Mengacu pada Pasal 53 huruf b juncto Pasal 12 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2001, setiap orang yang dengan sengaja melakukan konservasi, penimbunan, atau perdagangan minyak dan gas bumi yang tidak memiliki hak, izin, atau tidak sesuai ketentuan, dipidana dengan penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun, serta denda paling sedikit Rp 5 Miliar dan paling banyak Rp 60 Miliar.
Penyalahgunaan ini dinilai sangat merugikan keuangan negara. Alokasi subsidi BBM sebenarnya ditujukan untuk membantu masyarakat dan sektor usaha kecil yang berhak, bukan untuk menguntungkan perusahaan kontraktor besar secara ilegal.
Atas temuan ini, awak media berencana meneruskan informasi dan bukti hasil investigasi ini kepada Aparat Penegak Hukum serta BPH Migas, terkait dugaan pelanggaran dan BBM bersubsidi untuk keperluan industri.
Investigasi: Ferdy Malonda
Penulis: Agung


















