Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukum

Sosial Kontrol PT Gemilang Bakti Perkasa: Dugaan Pakai Solar Bersubsidi, Pembuangan Limbah Sembarangan & Tanah Galian Diduga Diperjualbelikan

40
×

Sosial Kontrol PT Gemilang Bakti Perkasa: Dugaan Pakai Solar Bersubsidi, Pembuangan Limbah Sembarangan & Tanah Galian Diduga Diperjualbelikan

Share this article
Example 468x60

KAB. TANGERANG | Wolindonesia.id – Tim gabungan Awak Media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pergerakan Perubahan Untuk Keadilan (PPUK) melakukan kegiatan kontrol sosial dan pengecekan langsung ke lokasi proyek yang dikerjakan oleh PT Gemilang Bakti Perkasa. Proyek tersebut berupa pekerjaan pembersihan dan pemilihan tanah untuk keperluan pelebaran lahan parkir Rumah Sakit Siloam Lippo Karawaci, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (21/05/2026).

Dalam peninjauan yang dilakukan, tim pemantau menemukan sejumlah kejanggalan serius, mulai dari dugaan Merujuk bahan bakar pada alat berat, rencana pembuangan limbah yang tidak sesuai aturan, hingga indikasi praktik jual beli tanah galian secara tidak sah.

Terkait operasional alat berat yang beraktivitas di lokasi, tim menduga kuatnya bahan bakar yang digunakan bukanlah Solar Industri yang sesuai peruntukannya, melainkan BBM bersubsidi jenis Biosolar. Dugaan ini muncul mengingat kegiatan pembangunan komersial berskala besar sama sekali tidak masuk dalam kriteria penerima subsidi pemerintah.

Saat ditanya secara tegas mengenai asal-usul pasokan BBM yang digunakan, Torik, pihak yang bertanggung jawab di lapangan, memberikan jawaban yang mengundang tanda tanya.

“Yang antar ke sini dari Instansi di Tangerang,” jawab Torik saat ditanya awak media dan perwakilan LSM PPUK terkait sumber pasokan energi surya tersebut.

Ketika diminta menunjukkan kelengkapan dokumen administrasi, izin penyaluran, serta keabsahan penggunaan BBM sebagai bukti sah, Torik tidak dapat menampilkan satu pun berkas pendukung. Ia pun beralasan dan berjanji akan menanyakannya kepada pihak terkait.

“Untuk kelengkapan dokumennya bagaimana? Nanti saya tanyakan dulu,” ucap Torik.

Selain masalah bahan bakar, tim juga menyoroti pengelolaan material hasil galian dan sampah sisa pekerjaan yang terlihat menumpuk di sekitar lokasi. Ditanya mengenai rencana pembuangannya, Torik mengaku limbah atau sampah sisa pembersihan lahan tersebut direncanakan akan dibuang ke wilayah Oleg, Kecamatan Balaraja.

“Kalau sampah yang menumpuk akan dibuang ke Oleg, Balaraja,” ungkap Torik menjelaskan.

Sementara itu, untuk tanah hasil galian yang jumlahnya cukup besar, dijelaskan rencana akan dibuang ke wilayah Selapajang. Namun, dari informasi yang diperoleh di lapangan, muncul dugaan kuat bahwa tanah galian tersebut tidak hanya dibuang begitu saja. Ada indikasi kuat bahwa terjadi praktik jual beli tanah yang dilakukan secara diam-diam oleh pihak pengelola proyek, yang hal ini merugikan pihak pemilik lahan maupun keuangan negara.

Rencana pembuangan limbah di lokasi sembarangan serta dugaan penjualan tanah galian tanpa dasar hukum yang jelas ini menambah daftar panjang kejanggalan dalam pelaksanaan proyek PT Gemilang Bakti Perkasa. Pihak Awak Media dan LSM PPUK menilai hal ini merupakan pelanggaran bertingkat dan berencana meneruskan seluruh temuan ini kepada instansi yang berwenang seperti BPH Migas, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Tata Ruang, serta Aparat Penegak Hukum untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berikut landasan hukum serta ancaman sanksi yang berlaku terkait ketentuan pelanggaran tersebut:

1. Terkait Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Dasar Hukum:

– Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yang mengatur peruntukan ketat BBM bersubsidi.
– Peraturan Menteri ESDM Nomor 32 Tahun 2018, yang membatasi penggunaan Biosolar hanya untuk sektor pertanian, perikanan, transportasi umum, dan industri rumah tangga. Penggunaan untuk proyek komersial atau alat berat kontraktor dilarang keras.
– Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Sanksi:

– Sanksi Administratif: Pencabutan izin usaha, pengampunan penyaluran BBM, dan denda sebesar nilai kerugian negara ditambah maksimal 10 kali lipat dari nilai kerugian tersebut.
– Sanksi Pidana: Berdasarkan Pasal 53 huruf b juncto Pasal 12 Ayat (1) UU No. 22 Tahun 2001, pelaku dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun, serta denda paling sedikit Rp 5 Miliar hingga paling banyak Rp 60 Miliar.

2. Terkait Pembuangan Limbah dan Kerusakan Lingkungan

Dasar Hukum:

– Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
– Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta Limbah Non-B3.
– Pembuangan limbah ke lokasi yang tidak ditetapkan pemerintah merupakan tindakan pencemaran dan perusakan lingkungan.

Sanksi:

– Sanksi Administratif: Denda hingga miliaran rupiah, izin sementara kegiatan, hingga pencabutan izin lingkungan.
– Sanksi Pidana: Berdasarkan Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009, pelaku dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 Miliar. Apabila perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi umum, ancaman pidana dapat diperberat sesuai pasal yang berlaku.

3. Terkait Dugaan Penjualan Tanah Galian

Dasar Hukum:

– Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
– Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, terkait perbuatan melawan hukum yang merugikan pihak lain.
– Tanah galian yang merupakan hasil tertentu dari lahan proyek yang memiliki aturan pengelolaan tersendiri. Memperjualbelikan tanah tersebut tanpa hak atau izin yang sah dapat dikategorikan sebagai tindakan yang merugikan keuangan negara atau pihak pemilik hak atas tanah, serta dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penggelapan atau penipuan.

Sanksi:

– Pelaku dapat dikenai pasal tindak pidana umum seperti Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun, atau Pasal 385 KUHP jika merugikan harta benda orang lain dalam menjalankan jabatan atau pekerjaan, dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun.

Praktik-praktik yang diduga dilakukan PT Gemilang Bakti Perkasa ini dinilai sangat merugikan negara, lingkungan, dan masyarakat luas. Subsidi BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi rakyat kecil malah dinikmati sepihak oleh pengusaha, sementara pengelolaan limbah dan tanah yang sembarangan berpotensi merusak tata ruang dan lingkungan hidup warga sekitar.

 

 

Agung

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *