Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Pengadilan Negeri Tangerang Penasehat Hukum Terdakwa AR DKK Mengajukan Pledoi

38
×

Pengadilan Negeri Tangerang Penasehat Hukum Terdakwa AR DKK Mengajukan Pledoi

Share this article
Example 468x60

Tangerang. Wolindonesia.id – Pengadilan Negeri Tangerang melanjutkan persidangan Dalam perkara Nomor : 289 / Pid.Sus / 2024 / PN Tng.Terkait Kepemilikan Senjata tajam, yang merupakan tindak pidana pasal 2 ayat (1) Undang- undang Darurat Republik Indoneesia. Selasa 02/04/2024.

Agenda sidang hari ini adalah pembacaan nota pembelaan (pledoi) oleh Penasehat Hukum (AVM LAW FIRM) atas Terdakwa. AR, DKK. Sidang perkara tindak pidana dipimpin oleh Hakim Ninik Handayani ,SH, MH. Sidang terbuka untuk umum.

Perkara tindak pidana yang diagenda sidang hari ini, dengan terdakwa AR, DKK digelar di ruang sidang utama PN Tangerang.

Dalam kesempatan ini, jaksa penuntut umum(JPU ) menuntut Para terdakwa dengan tuntutan Pidana 15 bulan, Namun oleh Penasehat Hukum meminta kepada majelis hakim agar mempertimbangkan keterangan -keterangan saksi dan permohonan diharapkan dapat diterima oleh majelis hakim agar dapat meringankan hukuman para terdakwa, serta menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan seringan-ringannya, Adapun alasan yang diutarakan oleh penasehat hukum mengingat terdakwa belum pernah dihukum Hal itu dikemukakan oleh penasihat hukum para terdakwa.

Atas pledoi ini Penuntut Umum akan mengajukan tanggapan atas nota pembelaan pada sidang berikutnya, yakni tanggal 18 April 2024

Selesai Sidang Arhami Satya Siregar, SH, M,Kn selaku pihak kuasa hukum menyampaikan kepada awak media “bahwa apa sudah di sampaikan di persidangan menjadi pertimbangan hakim, dalam memutuskan perkara kepada klienya dan dirinya sebagai Kuasa Hukum akan berusaha semaksimal mungkin untuk mendapatkan hasil yang lebih baik guna membela kliennya”.

Penulis  : Abubakar

 

Doni

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *