Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaDesa

Proyek Kanopi Lapangan Depan Kantor Desa Ciakar Kini Tersandung Temuan BPK

10
×

Proyek Kanopi Lapangan Depan Kantor Desa Ciakar Kini Tersandung Temuan BPK

Share this article
Oplus_131072
Example 468x60

 

KAB. TANGERANG | Wolindonesia.id
Menjadi sorotan publik yaitu Kanopi Depan Lingkup Kantor Desa Ciakar Kecamatan Panongan, kanopi yang menjadi fasilitas pendukung lapangan olahraga aset Desa Ciakar Kini menjadi catatan serius oleh pihak BPK (Badan Penyelidikan Keuangan). Proyek yang dikerjakan belum lama tahun 2026 tersebut menjadi cambuk keras kepada pemerintah Kabupaten Tangerang teknis pemilik anggaran yakni Dinas Tata Ruang dan Bangunan, menjadi poin penting juga kepada pihak penerima manfaat yaitu Desa Ciakar penggunaan manfaat fasilitas menjadi pemeriksaan atas tindakan pihak ke-3 pelaksanaan melakukan kerugian anggaran dengan cara yang tidak diketahui oleh publik masyarakat.

Temuan yang saat ini sudah diumumkan oleh BPK Kabupaten Tangerang berkaitan dengan kekurangan volume pekerjaan yang berpotensi menimbulkan kelebihan pembayaran hampir Rp1 miliar.

Temuan itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 22.A/B/LHP/DJPKN-V.SRG/PPPD.01/05/2026 atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2025.

Dalam laporan tersebut, BPK mencatat Pemkab Tangerang mengalokasikan anggaran Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp456,75 miliar pada 2025.

Dari hasil uji petik terhadap delapan paket pekerjaan di DTRB, BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp. 974.845.826,64.

Proyek yang menjadi temuan antara lain penataan dan sarana prasarana Masjid Agung Al-Amjad, pembangunan kanopi Lapangan Desa Ciakar, pembangunan pintu gerbang Pusat Pemerintahan (Puspem) Tigaraksa, pembangunan Gedung Olahraga Indoor Puspem, penataan Gedung Mako Polsek Sepatan, pembangunan Gedung KONI Kabupaten Tangerang, hingga pembangunan Mal Pelayanan Publik.

 

Menurut BPK, kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.

BPK menilai temuan tersebut terjadi karena Kepala DTRB selaku Pengguna Anggaran dinilai belum optimal dalam melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan maupun penggunaan anggaran.

Menanggapi temuan itu, Sekretaris DTRB Kabupaten Tangerang, Erni Nurlaeni, mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan BPK.

“Kalau terhadap temuan BPK, sudah kami tindaklanjuti,” kata Erni, Sabtu (18/7/2026).

 

Pewarta : Fadli
Sumber : BPK

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *