KOTA TANGERANG | Wolindonesia.id – PT Sari Wangi Mentari, produsen kecap yang beralamat di Jalan Pintu Air Sukarasa Timur No. 28, RT 001/RW 002, Kelurahan Mekarsari, Kota Tangerang, kini menjadi sorotan tajam publik. Perusahaan ini terlibat dalam dua persoalan serius sekaligus: kasus tindak kekerasan berupa penusukan di lingkungan kerja, serta dugaan pelanggaran ketenagakerjaan berupa pembayaran upah yang jauh di bawah ketentuan Upah Minimum Kota (UMK) tahun berjalan.
Peristiwa yang memicu gelombang kritik terjadi pada Senin, 6 Juli 2026. Seorang karyawan mengalami tiga luka tusuk dan harus segera dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Sitanala Tangerang untuk mendapatkan penanganan medis darurat. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, pelaku tindakan kekerasan tersebut diduga merupakan Kepala Bagian Gudang di perusahaan yang sama.
Di balik insiden kekerasan itu, muncul fakta lain yang memprihatinkan. Korban menyampaikan bahwa gaji yang diterimanya hanya sebesar Rp2,7 juta per bulan. Angka ini sangat jauh di bawah ketentuan UMK Kota Tangerang tahun 2026 yang ditetapkan berada di kisaran Rp4,9 juta hingga Rp5,1 juta. Apabila hal ini terbukti benar, maka perusahaan telah melanggar aturan dasar perlindungan tenaga kerja yang berlaku di wilayah tersebut.
Yanto Nelson Nelle, SH., MH., praktisi hukum dari Firma Hukum YNN & Partners yang menjadi kuasa hukum korban, menilai kasus ini bukan sekadar tindak pidana biasa yang dilakukan perorangan. Kejadian ini mencerminkan lemahnya sistem pengelolaan, keamanan, dan pembinaan hubungan kerja di lingkungan perusahaan.
“Ketika kekerasan terjadi tepat di area kerja, timbul pertanyaan besar: bagaimana sistem pengawasan dan pembinaan dijalankan? Bagaimana konflik antarpegawai bisa dibiarkan berkembang hingga berujung pada tindakan yang membahayakan nyawa?” tegas Yanto.
Selain menuntut keadilan atas tindak kekerasan yang dialami kliennya, pihak hukum juga akan meneliti lebih dalam dugaan pelanggaran upah serta pemenuhan hak-hak lain seperti jaminan sosial tenaga kerja. Pengawasan dari instansi ketenagakerjaan pun dinilai perlu diperketat, agar masalah serupa dapat dicegah sejak dini dan tidak menunggu sampai terjadi korban.
Hingga berita ini disusun, pihak redaksi Wolindonesia.id telah berupaya melakukan konfirmasi langsung ke lokasi perusahaan pada Senin (13/7/2026), namun belum dapat menemui pihak manajemen maupun menerima tanggapan resmi apa pun terkait seluruh dugaan yang muncul.
Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak PT Sari Wangi Mentari untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan demi prinsip pemberitaan yang seimbang dan berkeadilan. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau dan dilaporkan kepada masyarakat luas.
Red


















