Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukumPostPublic

Diduga Gunakan LPG 3 Kg Bersubsidi, Rumah Makan di Ruko Gading Serpong Jadi Sorotan

3
×

Diduga Gunakan LPG 3 Kg Bersubsidi, Rumah Makan di Ruko Gading Serpong Jadi Sorotan

Share this article
Example 468x60

Kabupaten Tangerang, Kelapa  Dua – wolindonesia.id. Saat melakukan kontrol sosial, awak media melintas di kawasan ruko Gading Serpong dan mendapati sebuah rumah makan yang beroperasi di bangunan ruko berukuran cukup besar. Dari hasil pengamatan di lokasi, terlihat tabung LPG 3 kg berwarna hijau digunakan untuk kegiatan operasional usaha tersebut (15/07/26).

Temuan ini menimbulkan pertanyaan, mengingat LPG 3 kg merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran sesuai ketentuan pemerintah.
Awak media menilai penggunaan LPG 3 kg oleh usaha yang diduga bukan termasuk kategori usaha mikro patut menjadi perhatian pemerintah daerah maupun instansi terkait. Apalagi usaha tersebut beroperasi di kawasan komersial dengan bangunan ruko yang tergolong representatif.

Kondisi ini memunculkan dugaan masih lemahnya pengawasan terhadap distribusi LPG bersubsidi. Apabila benar pengguna usaha tersebut tidak termasuk kelompok yang berhak menerima LPG 3 kg, maka penggunaan gas bersubsidi tersebut berpotensi mengurangi hak masyarakat kecil yang memang menjadi sasaran program subsidi pemerintah.

Awak media juga mempertanyakan apakah telah dilakukan sosialisasi dan pengawasan secara berkala oleh pemerintah daerah, Pertamina, maupun aparat terkait terhadap pelaku usaha di kawasan tersebut. Pengawasan yang optimal dinilai penting agar subsidi energi benar-benar tepat sasaran dan tidak dinikmati oleh pihak yang tidak berhak.

Awak media berharap instansi berwenang segera melakukan pengecekan dan verifikasi di lapangan. Jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan LPG 3 kg bersubsidi, maka penegakan aturan perlu dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dugaan pelanggaran (apabila hasil pemeriksaan membuktikan usaha tersebut tidak berhak menggunakan LPG 3 kg):

Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kg, yang mengatur bahwa LPG 3 kg merupakan barang bersubsidi untuk kelompok pengguna tertentu.
Peraturan Menteri ESDM mengenai tata kelola distribusi LPG tertentu, yang membatasi penggunaan LPG 3 kg hanya bagi rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Potensi sanksi:

Penghentian atau pencabutan hak memperoleh LPG 3 kg bersubsidi.
Penertiban oleh pemerintah daerah, Pertamina, dan aparat pengawas.

Apabila ditemukan adanya penyalahgunaan atau penyimpangan distribusi yang memenuhi unsur pidana, penanganan dapat dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan penerapan pasal yang disesuaikan berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

 

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *