Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukum

Diduga Gunakan BBM Bersubsidi, PT GAS di Kawasan Pergudangan Blessindo Enggan Tunjukkan Dokumen Asal Usul Solar

8
×

Diduga Gunakan BBM Bersubsidi, PT GAS di Kawasan Pergudangan Blessindo Enggan Tunjukkan Dokumen Asal Usul Solar

Share this article
Example 468x60

Kabupaten Tangerang, Legok – Wolindonesia.id. Dalam rangka menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap potensi pemanasan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di sektor industri, awak media melakukan penelusuran di kawasan Pergudangan Blessindo, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang (15/07/26). 

Saat melakukan investigasi di salah satu proyek milik PT GAS, awak media menemukan sebuah genset yang sedang beroperasi menggunakan bahan bakar jenis solar. Di sekitar lokasi juga terlihat sejumlah jeriken yang diduga masih berisi solar.

Ketika dikonfirmasi, salah seorang pekerja di lokasi memilih tidak memberikan penjelasan dan mengarahkan awak media untuk menemui pihak kantor.

“Ke kantor saja, Pak, ada di ujung proyek,” ujar pekerja tersebut. Awak media kemudian mendatangi kantor proyek dan menemukan sebuah tangki penyimpanan solar berkapasitas sekitar 8.000 liter, disertai sejumlah drum dan jeriken yang berada di area tersebut.

Di lokasi, awak media bertemu dengan Pak Handi, selaku pengawas proyek. Namun Handi juga tidak memberikan penjelasan rinci dan mengarahkan media awak untuk membahas Bu Desy yang disebut sebagai petugas di Blok F Nomor 58.

Saat dimintai keterangan, Bu Desy menjelaskan bahwa solar yang digunakan dibeli dengan harga Rp15.200 per liter dan menyebut bahan bakar tersebut merupakan solar industri (B40).

Namun, ketika awak media meminta dokumen pendukung berupa bukti pembelian, legalitas distribusi, maupun identitas perusahaan pemasok BBM tersebut, Bu Desy tidak bersedia menunjukkannya.

“Tidak etis lah kalau menyebut pengirimnya,” ujar Desy kepada awak media.

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai asal-usul BBM yang digunakan. Berdasarkan informasi harga pasar yang dihimpun awak media, industri BBM jenis B40 umumnya dipasarkan pada kisaran Rp25.000 hingga Rp28.000 per liter, sehingga terdapat selisih harga yang cukup signifikan dengan harga yang disebutkan oleh pihak perusahaan.

Atas dasar temuan tersebut, awak media mengirimkan BBM yang digunakan perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum maupun instansi terkait untuk memastikan apakah bahan bakar tersebut benar-benar merupakan industri BBM yang diperoleh secara legal atau mengandung dugaan perlindungan BBM bersubsidi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT GAS belum menampilkan dokumen asal-usul BBM maupun identitas pemasok yang dapat memverifikasi legalitas bahan bakar tersebut.

Dugaan Pelanggaran (apabila terbukti)

Apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya dukungan BBM bersubsidi, maka dapat dikenakan ketentuan sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja).

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM, yang mengatur bahwa BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi pengguna yang berhak dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan industri yang tidak memenuhi persyaratan.

Ancaman SanksiApabila terbukti melakukan transportasi, penyimpanan, atau penggunaan BBM bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya, pelaku dapat dikenakan:

Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun; dan/atau

Denda paling banyak Rp60 miliar, sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi yang berlaku.

Seluruh informasi dalam berita ini merupakan hasil wawancara dan temuan awak media di lapangan. Dugaan yang disampaikan belum merupakan kesimpulan hukum dan tetap menunggu hasil penyelidikan dari aparat penegak hukum maupun instansi yang berwenang. Pihak PT GAS memiliki hak memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Penulis : ” KA 21″

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *