Kabupaten Tangerang – kelapa dua, Wolindonesia.id . Upaya awak media untuk meminta klarifikasi kepada manajemen Hotel Harris terkait vendor pengangkut sampah yang diduga menggunakan lokasi pemilahan sampah bermasalah belum menghasilkan hasil.
Saat mendatangi Hotel Harris 12 Juli 2026, awak media terlebih dahulu menemui petugas keamanan (security) di area lobi. Selanjutnya, media diarahkan menuju area loading dock untuk bertemu petugas keamanan lainnya (13/07/26).
Di lokasi tersebut, awak media menyampaikan maksud kedatangannya, yakni meminta kesempatan bertemu dengan pihak manajemen atau bagian yang bertanggung jawab atas pengelolaan sampah guna memperoleh hak atas pemberitaan sebelumnya. Namun, permintaan tersebut tidak difasilitasi sehingga media tidak dapat bertemu dengan pihak yang berwenang memberikan keterangan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media, lokasi pemilahan sampah yang diduga digunakan vendor tersebut diduga tidak memiliki perizinan yang seharusnya. Selain itu, lahan yang digunakan juga diduga bukan merupakan milik atau berada dalam penguasaan pihak pengelola.
Jika dugaan tersebut benar, maka hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan terhadap vendor yang menjadi rekanan Hotel Harris. Penggunaan vendor tanpa verifikasi kepatuhan terhadap aturan lingkungan berpotensi menimbulkan permasalahan hukum dan mencederai komitmen perusahaan terhadap pengelolaan lingkungan yang bertanggung jawab.
Awak media masih membuka ruang hak jawab kepada pihak Hotel Harris maupun vendor terkait agar dapat memberikan penjelasan, klarifikasi, atau dokumen yang membuktikan bahwa seluruh kegiatan pengelolaan sampah telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan-undangan.
Dugaan Провольное про
Apabila terbukti lokasi sampah atau penampungan beroperasi tanpa izin dan tidak memenuhi ketentuan, maka dapat mengacu pada:
– Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mengizinkan pengelolaan sampah dilakukan secara aman dan sesuai ketentuan.
– Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (beserta perubahan yang berlaku), apabila kegiatan tersebut menimbulkan polusi atau kerusakan lingkungan.
Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, serta peraturan daerah yang mengatur perizinan dan pengelolaan sampah di wilayah setempat.
Sanksi
Jika terbukti pelanggaran, pelaku usaha atau pengelola dapat dinyatakan:
– Teguran tertulis.
– Pembekuan atau pencabutan perizinan.
– Kewajiban memulihkan kondisi lingkungan.
Sanksi pidana dan/atau denda sesuai ketentuan peraturan-undangan apabila terbukti melakukan pengelolaan sampah secara melawan hukum atau menyebabkan pencemaran linkungan.


















