Kabupaten Tangerang, Kelapa Dua – wolindonesia.id. Setelah pemberitaan sebelumnya mengenai dugaan penggunaan vendor pengelola sampah yang diduga bermasalah, awak media kembali mendatangi Hotel Harris pada Selasa, 13 Juli 2026, untuk meminta klarifikasi secara langsung kepada pihak manajemen (15/07/26).
Saat tiba di lobi hotel, media awak diterima oleh petugas keamanan (security). Salah satu petugas keamanan bernama Pak Trian mengarahkan awak media menuju area loading dock, dengan alasan bahwa petugas keamanan di lokasi tersebut lebih sering berinteraksi dengan vendor pengangkut sampah.
Setibanya di area loading dock, awak media bertemu dengan petugas keamanan bernama Rizky. Saat dimintai keterangan mengenai siapa pihak manajemen yang bertanggung jawab atas pengelolaan sampah dan kerja sama dengan vendor tersebut, Rizky mengaku tidak mengetahui pihak yang berwenang maupun penanggung jawabnya.
Hingga kunjungan tersebut berakhir, awak media belum memperoleh kesempatan untuk bertemu ataupun mendapatkan penjelasan resmi dari pihak manajemen Hotel Harris terkait dugaan penggunaan vendor pengelola sampah yang sebelumnya telah diberitakan, yang ada di Desa Babat kecamatan Legok Diduga tidak mengantongi izin (Ilegal) .
Sikap tersebut menimbulkan kesan bahwa pihak hotel belum memberikan klarifikasi terbuka atas informasi yang berkembang di masyarakat. Padahal, sebagai pelaku usaha perhotelan, pengawasan terhadap vendor yang menangani limbah dan sampah merupakan bagian penting dari tanggung jawab operasional perusahaan.


Apabila benar terdapat vendor yang melakukan pengelolaan sampah tidak sesuai ketentuan, maka perusahaan pengguna jasa juga sebaiknya memastikan bahwa vendor tersebut memiliki legalitas dan menjalankan kegiatan sesuai peraturan-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mendapatkan hak jawab dan konfirmasi resmi dari pihak Hotel Harris melalui komunikasi dengan petugas keamanan bernama Rizky. Apabila pihak Hotel Harris memberikan penjelasan atau klarifikasi, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.
Dugaan Pelanggaran (apabila dugaan tersebut terbukti)
Apabila vendor yang digunakan terbukti melakukan pengelolaan sampah tanpa perizinan atau tidak sesuai ketentuan, maka dapat mengacu pada:
– UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mengatur kewajiban pengelolaan sampah secara aman dan berizin.
– PP Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik (apabila jenis sampah termasuk kategori yang diatur).
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengenai tata cara pengelolaan sampah serta kewajiban penghasil sampah untuk menyerahkan pengelolaan kepada pihak yang memiliki kewenangan.
Potensi Sanksi
Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan sampah, sanksi yang dapat dikenakan bergantung pada bentuk pelanggarannya, antara lain:
– Sanksi administratif berupa teguran tertulis.
– Paksaan pemerintah.
– Pembekuan atau pencabutan perizinan usaha tertentu sesuai kewenangan pemerintah daerah atau instansi terkait.
Dalam kondisi tertentu yang memenuhi unsur tindak pidana lingkungan atau pengelolaan sampah, dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami akan meneruskan dugaan ini kepada pihak – pihak terkait investigasi kami di lapangan.
Penulis: “KA 21”


















