Kab. Tangerang | Wolindonesia.id – PT Galang, perusahaan yang memenangkan tender pembuatan baliho besar di BSD, diduga mengabaikan keselamatan kerja. Meskipun telah diperingatkan, pekerja di lokasi proyek tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai. Jum’at (01/05/26).
Penggunaan APD sangat penting untuk mencegah kecelakaan kerja dan melindungi keselamatan pekerja. Namun, Saat kami awak media melewati proyek tersebut ada pekerja di lokasi proyek tidak memakai APD yang sesuai, seperti helm, sarung tangan, masker dan Harness. Setelah melihat kami datang langsung turun dari baliho besar tersebut.
Kejadian ini sangat memprihatinkan dan berpotensi membahayakan keselamatan pekerja. Kami sudah konfirmasi dengan pemilik PT Galang Haji Gatot, Setelah pemberitaan Kami pertama beliau sudah datang dan membicarakan kepada pekerja nya. Tetapi fakta dilapangan berbeda.
Awak media juga sudah berkoordinasi meminta tanggapan satpol PP kecamatan Pagedangan terkait pemberitaan pertama dan belum ada tanggapan. Kami berkoordinasi dengan pihak BSD meminta tanggapan nya.
Sanksi sudah jelas, Jika vendor terbukti tidak menggunakan pengaman (misal: tali pengaman untuk pekerja, konstruksi tidak sesuai standar), sanksinya meliputi:
– Penghentian Pemasangan: Satpol PP berhak menghentikan kegiatan.
– Penyegelan/Pembongkaran: Reklame dapat disegel atau dibongkar paksa.
– Denda dan Kurungan: Pelanggaran terhadap peraturan daerah dapat berakibat pada denda administrasi hingga kurungan penjara, seperti diatur dalam pasal sanksi pidana/kurungan.
Pemerintah punya aturan untuk standar keselematan Kerja, Perusahan punya aturan untuk karyawan nya, Kenapa masih ada pegawai yang tidak mentaati aturan, Apa perusahaan tidak bisa mengambil keputusan terhadap pekerja yang tidak bisa mentaati aturan.
Pewarta : Agung
















