Kab. Tangerang | Wolindonesia.id – PT Jaya Agung Satria, Sedang membangun dinding penahan tanah di Kampung Ciakar Desa Situgadung Kabupaten Tangerang diduga menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal, gagal menunjukkan dokumen solar yang sah kepada media saat sosial kontrol. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa perusahaan tersebut menggunakan BBM ilegal (01/05/26).
Pihak media telah ke lokasi pada tanggal 23 – 04- 2026 telah melakukan datang ke lokasi PT Jaya Agung Satria, namun perusahaan tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen yang membuktikan bahwa solar yang digunakan adalah legal. Anggi sebagai orang yang memegang dokumen solar mengatakan bahwa dia sedang dirawat di rumah sakit.

Bu Anggi Pihak PT JAS menjanjikan akan bertemu selasa 28-04-2026 tetapi sampai sekarang tidak ada itikad baik dan realisasi untuk klarifikasi kelengkapan dokumen BBM jenis solar tersebut. Diduga PT Jaya Agung Satria menggunakan BBM ilegal dan seolah kebal hukum.
Penggunaan solar subsidi oleh pihak yang tidak berhak (misal: proyek industri) dikategorikan sebagai penyalahgunaan.
Sanksi Pidana: Pelaku dapat dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Penggunaan BBM ilegal dapat merugikan negara, Kami akan menunggu klarifikasi Anggi dari PT Jaya Agung Satria (JAS) yang bertanggung jawab akan penerimaan BBM tersebut. Kami akan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum setempat.
Penulis : Karina
Investigasi : Ferdi & Mail
















