KAB. TANGERANG | Wolindonesia.id – Proses rekrutmen tenaga kerja di PT Sarana Kentjana Indo (SKI) yang beroperasi di Kawasan Pergudangan dan Industri Blessindo, Kecamatan Legok, menjadi sorotan. Humas Karang Taruna Kecamatan Legok sekaligus putra daerah Bojong Kamal, Hardy Atmaja, meminta instansi berwenang segera turun tangan jika ditemukan dugaan pelanggaran aturan ketenagakerjaan.
Sorotan ini muncul setelah Hardy mendatangi lokasi perusahaan untuk meminta penjelasan transparansi mekanisme penerimaan tenaga kerja. Namun saat berada di lokasi, ia tidak dapat berkomunikasi dengan pihak manajemen PT SKI, dan hanya memperoleh keterangan dari petugas keamanan.
Berdasarkan penjelasan petugas keamanan, proses perekrutan seluruhnya diserahkan kepada pihak Yayasan GMS. Petugas juga menyebutkan besaran upah yang diterima pekerja adalah Rp80.000 per hari.
Ketika Hardy menanyakan detail alur seleksi serta meminta kontak resmi Yayasan GMS untuk konfirmasi lanjutan, petugas mengaku tidak memiliki data tersebut sehingga tidak dapat memberikannya.
Merespons temuan di lapangan, Hardy menegaskan perlunya pengawasan resmi agar tidak merugikan calon tenaga kerja, khususnya warga lokal Legok dan sekitarnya.
“Kalau memang benar mekanisme perekrutannya seperti itu, saya meminta Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang dan instansi terkait segera turun langsung melakukan pengawasan. Tujuannya agar hak-hak tenaga kerja terlindungi dan seluruh proses berjalan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Hardy Atmaja, Selasa (21/7/2026).
Secara hukum, seluruh tahapan perekrutan hingga pelaksanaan hubungan kerja wajib mengacu pada UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta aturan pengupahan dalam PP No. 36 Tahun 2021.
Pihak pengawas ketenagakerjaan berwenang menjatuhkan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara operasional, hingga sanksi pidana jika terbukti ada pelanggaran norma ketenagakerjaan maupun ketentuan upah minimum yang berlaku di Kabupaten Tangerang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT SKI maupun Yayasan GMS belum dapat dimintai tanggapan. Redaksi Wolindonesia.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers bagi pihak terkait.


















