Tangerang Selatan.Wolindonesia.id – Dalam menunjang program Astra Cita Presiden RI Bapak Prabowo Subijanto untuk memberantas maraknya permainan Judi online yang memiliki dampak negatif terhadap kehidupan Berbangsa dan Bernegara serta merusak generasi muda.
Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan Berhasil Ungkap Kasus Judi Online melalui situs Djarum Toto di Ruko Puri Mansion Blok C5 kembangan Jakarta Barat.
Mekanis pada Situs Judi online Djarum Toto melalui Domain yang di Rect ke situs Judi online Djarum Toto lalu registrasi untuk mendapatkan akun situs tersebut dengan cara isi idebtitas dan cantum nomor rekening dan melakukan depo rekening Bank atau penyediaan jasa pembayaran Elektronik yang Sudah di tentukan oleh situs Judi online Djarum Toto untuk mendapat deposit sebesar 10.000 dan maksimal tidak terbatas.
Situs Judi online Djarum Toto menyediakan fitur permainan Judi secara Online ke pada pemain dan menyiarkan banyak promo serta kemudahan kemenangan sehingga membuat masyarakat tertarik untuk bermain judi online.
Ada 7 orang yang diamankan diantaranya 5 orang laki laki dan 2 wanita pendapatan dari judi online ini mencapai 2 Miliar berikut barang bukti 19 Hp, 8 Lap Top, 7 Cpu, 23 Monitor, 20 Key Board, 5 Mouse, 28 Buku Tabungan, 26 Atm dan 4 Token.
Para tersangka merupakan bagian marketing Judi online DjarumToto tugas melakukan pembelian dan pembuatan domain Judul untuk beredar ke masyarakat.
Para pelaku dijerat beberapa pasal yaitu pasal 303 KUHP, pasal 45 ayat 3, pasal 48 ayat 1, pasal 48 ayat 2, pasal 50 jo pasal 34 ayat 1, pasal 3 UU no 8 tahun 2010, pasal 4 no tahun 2010, pasal 5 no 8 tahun 2010, pasal 55 KUHP dan pasal 56 KUHP.
Penulis : Abubakar