Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Siswa Siswi Dan Alumni Madrasah Raudlatul Irfan Lengkong Kyai Hadang Tim Jurusita PN Tangerang. Eksekusi Dibatalkan !

40
×

Siswa Siswi Dan Alumni Madrasah Raudlatul Irfan Lengkong Kyai Hadang Tim Jurusita PN Tangerang. Eksekusi Dibatalkan !

Share this article
Example 468x60

Kabupaten Tangerang.Wolindonesia.id – Ribuan siswa dan siswi Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTS) dan Madrasah Aliyah (MA) Raudlatul Irfan, Kelurahan Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Selasa (04/2/2025) pagi, Menghadang tim jurusita Pengadilan Negeri Tangerang yang akan mengeksekusi hasil putusan PN Tangerang Nomor 48/PDT GG015/PN.TING tanggal 9 Februar 2016,
Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 43/PDT/2817/PT BTN tanggal 25 2017 dan Putusan Mahkamah Agung Ri Nomor 82 K/Pds/2019 tanggal 22 Januan 2019, terkait perkara sengketa tanah Wakaf dan sekolah Madrasah Raudlatul Irfan.

Siswa siswi dan alumni Madrasah Raudhatul Irfan sejak pagi pukul 07.00 Wib sudah berdatangan ke lokasi kawasan sekolah tersebut untuk berkumpul dan membuat pagar betis manusia berlapis. Para siswa dan alumni langsung menggelar orasi dan mimbar bebas dan juga menggemakan sholawat Nabi Muhammad SAW untuk membakar semangat perlawanan Penolakan rencana eksekusi oleh tim jurusita PN Tangerang.

Dalam orasinya korlap pendemo mimbar bebas mengatakan bahwa kehadiran mereka ke lingkungan sekolah Madrasah Raudlatul Irfan Lenkong Kyai bukan untuk membela dan mempertahankan kepentingan individu seseorang, tetapi kehadiran mereka ke lingkungan sekolah Madsrasah Raudlatul Irfan adalah untuk membela tanah wakaf yang dalam agama Islam adalah tanah miliknya Allah SWT.

“Kami akan mempertahankan tanah dan sekolah ini hingga titik darah penghabisan. Karena ini adalah tanah wakaf milik Allah SWT maka kami akan berjihad fisabilillah,” tegasnya.

Suasana sempat tegang dan memanas saat rombongan alumni yang berasal dari berbagai angkatan tersebut merangsek kedepan pintu gerbang kawasan sekolah Madrasah Raudlatul Irfan yang sudah di penuhi oleh rombongan tim eksekusi PN Tangerang yang memakai kaos putih dan berdasarkan penelusuran awak media diduga kuat orang-orang tersebut adalah anggota ormas kedaerahan di Provinsi Banten yang dipekerjakan oleh PN Tangerang.

Namun saat dikonfirmasi oleh media, Burhan bersama Dedy P, wakil dari PN Tangerang membantah bahwa gerombolan orang-orang yang berkaos putih dan dibelakang nya bertuliskan “Tim Eksekusi dan Dedy P bersama 5 orang lainnya, pihak wakil PN Tangerang mengatakan bahwa rombongan orang-orang yang berpakaian putih-putih yang diduga berasal dari ormas Kedaerahan di Provinsi Banten adalah bukan petugas dari PN Tangerang, tapi mereka adalah orang-orang yang dibawa oleh pihak penggugat.

Dalam kesempatan terpisah, Muhammad Abduh alumni angkatan 2005 dan Bustomi guru senior Madrasah Raudlatul Irfan, saat memberikan keterangan kepada para awak media menegaskan bahwa mereka menolak rencana tindakan eksekusi yang akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri Tangerang.

“Ini adalah dunia pendidikan yang seharusnya dilindungi dan dijaga oleh semua pihak bukannya malah mau menyerobot dan menguasai sepenuhnya lahan maupun fisik sekolah. Perlu dingat bahwa sekolah ini berdiri sejak tahun 1987 dan sudah mencetak puluhan ribu lulusan yang saat ini sudah banyak menjadi tokoh-tokoh diberbagai bidang profesi, termasuk anggota DPRD baik di Kabupaten Tangerang maupun di Kota Tangerang Selatan,” ungkapnya.

Ditambahkan, menurut keduanya putusan Pengadilan Negeri Tangerang tersebut masih banyak kejanggalan dan cacat hukumnya, dan mereka bertekad akan terus membela dan mempertahankan sekolah ini dengan segala daya upaya, termasuk kemungkinan akan mengajukan kembali PK ke Mahkamah Agung.

Sementara itu, akibatnya kuatnya dukungan dan perlawanan yang dilakukan oleh segenap keluarga besar (guru, siswa, alumni dan juga warga masyarakat sekitar sekolah Madrasah Raudlatul Irfan) dan untuk menghindari kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan banyaknya siswa siswi yang ikut dalam aksi tersebut Eksekusi oleh PN Tangerang tersebut Dibatalkan

Redaksi

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *