Kab. Tangerang | wolindonesia.id – Penjual makanan Non Halal berjualan secara bebas dengan memakai merek Captain Pig yang beralamatkan Jalam Alam Elok XI No. B2/G38, RT 06 RW 12 Kelurahan Medang, Kec. Pagedangan, Kabupaten Tangerang, secara terbuka membenarkan bahwa mereka berjualan masakan non halal mengandung Babi, pasalnya dalam penelusuran awak media kelokasi pedagang berjualan makanan olahan berbahan baku babi tersebut berjualan bebas baik online maupun offline.
Dalam keterangannya Heri selaku penjaga toko tidak memberikan keterangan banyak perihal izin yang mereka miliki baik dari izin lingkungan ataupun izin pemerintah. hanya menjawab, “silahkan tanya saja bapak Felix,” dengan nada cetus. Lingkungan setempat pun tidak mengetahui akan adanya pedagang makanan Non halal karena tidak ada kordinasi dari pemilik usaha tersebut.

Riyan Khadafi Selaku Pemerhati Sosial dan Kemasyarakatan mengungkapkan, “aturan sangat jelas penjual masakan matang dari babi yang tidak memiliki izin, terutama jika tidak mencantumkan informasi kandungan babi pada produknya, dapat dikenakan sanksi serius.” ” Penjual wajib mencantumkan label non halal dan wajib bersosialisasi kepada lingkungan karena berhimpitan dengan zona ibadah masjid. Secepatnya kami akan melaporkan hal tersebut kepada Pemerintah Kecamatan Pagedangan dan berkoordinasi dengan Kapolsek Pagedangan.” Tandas Riyan.

Saat berita ini diterbitkan konfirmasi kepada pihak Kelurahan Medang ataupun Kecamatan Pagedangan belum bisa dikonfirmasi akan adanya pedagang yang berjualan dirumah dengan produk olahan non halal dijual bebas tanpa ada izin.
(Agung)


















