Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukum

“TIDAK ADA DOKUMENNYA!” PT BUM DI CIJANTRA DIDUGA GUNAKAN SOLAR ILEGAL UNTUK ALAT BERAT DAN PEKERJA TANPA K3 — PARAMOUNT JADI TAMENG?

6
×

“TIDAK ADA DOKUMENNYA!” PT BUM DI CIJANTRA DIDUGA GUNAKAN SOLAR ILEGAL UNTUK ALAT BERAT DAN PEKERJA TANPA K3 — PARAMOUNT JADI TAMENG?

Share this article
Example 468x60

KABUPATEN TANGERANG, PAGEDANGAN, CIJANTRA — WOLINDONESIA.ID, 28 September 2026

Awak media melakukan pengawasan sosial ke lokasi proyek pembangunan jalan dan saluran air di wilayah Cijantra, Kecamatan Pagedangan. Di lokasi terlihat jelas aktivitas alat berat beroperasi. Pekerja yang ditemui menyebutkan proyek tersebut dikerjakan oleh PT BUM, dengan Wahiri selaku pengawas lapangan.

Saat awak media mendatangi Pak Wahiri dan menanyakan keselamatan kerja (K3) serta kelengkapan dokumen BBM solar, jawabannya memprihatinkan:

“Kalau untuk solar, kalau habis tinggal telepon langsung datang — tidak ada dokumennya.”

Dua drum besar yang tergeletak di pinggir jalan dikonfirmasi milik PT BUM. Namun saat ditanya lebih lanjut, Wahiri justru mengalihkan:

“Untuk hal lain tanya Pak Anggiat, orang Paramount. Kalau ada apa-apa hubungi saja dia. Pak Anggiat berpesan: kalau ada yang tanya apapun, suruh hubungi saya.”

Padahal ketika ditanya apakah Paramount yang memasok solar, Wahiri menjawab: “Tidak.”

FAKTA YANG MENYOROT

1. Tidak ada dokumen pengiriman/pembelian solar — BBM masuk dan dipakai tanpa jejak administrasi sah.

2. Dua drum solar di pinggir jalan — disimpan sembarangan, berisiko kebakaran & pencemaran.

3. Pekerja tidak dilengkapi perlindungan K3 — bekerja tanpa alat pelindung diri yang layak.

4. Saling lempar tanggung jawab — PT BUM mengarahkan ke Paramount, namun Paramount bukan pemasok solar.

PELANGGARAN & SANKSI TEGAS

1. Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Dasar Hukum:

– UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi — Pasal 12 ayat (2) jo. Pasal 45.

– Perpres No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Penetapan Harga, dan Pemberian Subsidi BBM Jenis Tertentu.

– Permen ESDM No. 28 Tahun 2016 tentang Pengawasan BBM Bersubsidi.

BBM bersubsidi hanya untuk golongan tertentu. Menggunakannya untuk operasional alat berat proyek komersial = melawan hukum.

Sanksi:

– Pidana penjara sampai 6 tahun
– Denda sampai Rp 6 miliar
– Pencabutan izin usaha
– Pengembalian keuntungan tidak sah

2. Pengadaan & Penggunaan BBM Tanpa Dokumen Lengkap

Dasar Hukum: Permendag terkait tata niaga BBM — setiap pengiriman/penggunaan wajib disertai surat jalan, faktur, dan dokumen peruntukan. Tanpa dokumen = diduga hasil pengadaan tidak resmi.

Sanksi:

– Penyitaan BBM
– Denda administratif
– Pencabutan izin perdagangan

3. Kelalaian Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3)

Dasar Hukum: UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja — Pasal 3 & 14
Pengusaha wajib menjamin keselamatan dan melindungi kesehatan tenaga kerja.

Sanksi:

– Pidana penjara sampai 1 tahun
– Denda sampai Rp 100 juta
– Penghentian operasional sementara

4. Penyimpanan BBM Tidak Sesuai Prosedur

Dasar Hukum: Peraturan Menteri ESDM & Peraturan Daerah tentang Penyimpanan Bahan Bakar Cair
Menyimpan drum BBM di pinggir jalan terbuka melanggar standar keselamatan.

Sanksi:

– Penyitaan barang
– Denda administratif
– Tindakan penertiban oleh Satpol PP

TEGURAN & TUNTUTAN

Sangat disayangkan kontraktor sebesar PT BUM berani mengabaikan aturan begitu saja. Banyak perusahaan yang diam-diam menyedot solar bersubsidi, lalu menjual atau memakainya untuk proyek — ini sama saja merampok hak rakyat kecil.

Kami menuntut:

✅ Kepolisian & Satgas Pengawasan BBM segera turun ke lokasi, ambil sampel solar, periksa dokumen, dan panggil pimpinan PT BUM beserta Pak Anggiat.

✅ Dinas Tenaga Kerja periksa pelanggaran K3 dan berikan sanksi tegas.

✅ Dinas Perdagangan lacak asal-usul BBM yang dikirim tanpa dokumen.

✅ Pemerintah Kabupaten Tangerang pastikan tidak ada yang kebal hukum — siapa pun yang melindungi praktik ini ikut bertanggung jawab.

✅ Hentikan praktik merampok hak rakyat — subsidi itu untuk warga, bukan untuk menggemukkan keuntungan perusahaan.

Kami akan terus memantau kasus ini sampai ada tindakan nyata. Tidak ada yang boleh mencuri hak rakyat.

Penulis : Redaksi Wol Indonesia

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *