KABUPATEN TANGERANG, PAGEDANGAN,MALANGNENGAH — WOLINDONESIA.ID. Pemberitaan terkait dugaan aktivitas ilegal CV. EL Industri, usaha pembuatan fiberglass berbahan baku resin di wilayah Desa Malangnengah, Kecamatan Pagedangan, hingga kini tak kunjung mendapat jawaban. Awak media telah berupaya mengonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait kelayakan perizinan usaha serta pengelolaan limbah B3 — yang menurut keterangan Darwis dibakar — namun sama sekali tidak ada tanggapan (27/09/26).
CV. EL Industri seolah-olah kebal hukum. Segala pertanyaan dan permintaan klarifikasi awak media diabaikan begitu saja. Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar: siapa sebenarnya yang berada di balik CV. EL INDUSTRI sehingga mereka berani menutup mata terhadap aturan yang berlaku?

Kami sangat menyayangkan sikap aparat pemerintah dan penegak hukum setempat yang seolah menjamin wajah atas adanya aktivitas yang diduga melanggar hukum dan berjalan selama ini. Pembakaran limbah B3 dari proses pengolahan resin menghasilkan asap beracun yang mencemari udara, mengancam kesehatan warga, dan merusak lingkungan.
PELANGGARAN YANG DILANGGAR & SANKSI
1. Pengelolaan Limbah B3 Tanpa Izin
Dasar Hukum: UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup — Pasal 59 ayat (1) jo. Pasal 69 ayat (1)
Setiap orang dilarang melakukan pengelolaan Limbah B3 tanpa izin dari pejabat yang berwenang. Pembakaran limbah B3 secara sembarangan termasuk kategori pengelolaan yang tidak sesuai prosedur.
Sanksi:
– Penjara paling lama 10 tahun
– Denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
2. Pencemaran Udara & Lingkungan
Dasar Hukum: UU No. 32 Tahun 2009 — Pasal 21 ayat (1) & Pasal 98
Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan hidup. Pembakaran limbah B3 menghasilkan zat beracun yang mencemari udara dan dapat mengganggu kesehatan manusia.
Sanksi:
– Hukuman paling lama 10 tahun
– Denda hingga Rp 10 miliar
– Jika menimbulkan kerugian kesehatan atau kematian, ancaman pidana diperberat
3. Usaha Tanpa Izin Lingkungan / AMDAL
Dasar Hukum: UU No. 32 Tahun 2009 — Pasal 23 ayat (1) jo. Pasal 97
Setiap usaha atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki izin lingkungan. Tanpa izin tersebut, operasional usaha adalah ilegal.
Sanksi:
– Penjara paling lama 3 tahun
– Denda hingga Rp 3 miliar
– Penghentian kegiatan secara paksa dan penutupan lokasi
4. Aparat Pengawasan Kelalaian
Pihak yang berwenang yang mengetahui adanya pelanggaran namun tidak membenarkan dapat dikenakan sanksi sesuai UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, serta ketentuan disiplin pegawai negeri.
TUNTUTAN AWAK MEDIA
Berdasarkan fakta di lapangan dan ketiadaan klarifikasi, kami menuntut:
1.CV. EL Industri segera membuktikan legalitas perizinannya secara terbuka kepada publik.
2. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang & Satgas Pengawasan segera turun ke lokasi, melakukan pemeriksaan menyeluruh, mengambil sampel limbah, dan memeriksa kelengkapan dokumen.
3. Kepolisian melakukan penyelidikan terkait dugaan pengelolaan limbah B3 tanpa izin, amankan barang bukti, dan menghubungi pihak pengelola.
4. Apabila terbukti tidak memiliki izin lengkap → tutup lokasi dan tuntut secara hukum seluruh pihak yang bertanggung jawab.
5. Aparat Kecamatan Pagedangan tidak lagi menutup mata — warga berhak hidup di lingkungan yang bersih dan sehat.
Kami tidak akan berhenti memperhatikan kasus ini sampai ada tindakan nyata. Tidak ada yang kebal hukum di negara ini.
Penulis : Redaksi Wol Indonesia


















