Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BlogHukum

” DIDUGA ELL PRODUCTION BEROPERASI TERANG-TERANGAN — APARAT MALANGNENGAH: BUTA ATAU KERJASAMA?”

17
×

” DIDUGA ELL PRODUCTION BEROPERASI TERANG-TERANGAN — APARAT MALANGNENGAH: BUTA ATAU KERJASAMA?”

Share this article
Example 468x60

MALANGNENGAH, KEC. PAGEDANGAN — WOLINDONESIA.ID. Awak media melakukan pengawasan sosial ke lokasi usaha ELL PRODUKSI FIBERGLASS dan mengungkap fakta yang memprihatinkan. Diduga usaha tersebut beroperasi tanpa izin di lahan terbuka, limbah B3 berserakan, serta ditemukannya penimbunan BBM Pertalite di dekat kandang ayam. Informasi aparat desa di lokasi pun semakin memunculkan pertanyaan besar bagi masyarakat (29/09/2026).

Fakta di Lokasi: Produksi Ilegal, Limbah B3, dan Penimbunan Pertalite

Awak media bersama Polsek Pagedangan dan Satpol PP Kecamatan Pagedangan mendatangi lokasi CV. FIBERGLASS PRODUKSI ELL. Di lokasi, terlihat pekerja sedang aktif bekerja di bawah terpal.

Setelah itu, awak media bersama Kanit Patroli dan Katim 2 Polsek Pagedangan menuju tempat pembuangan dan pembakaran limbah B3 di sebuah tanah kosong milik Tol Serbaraja. Setelah mengambil barang bukti, Awak media dan polsek pagedangan kembali ke lokasi produksi.

Di area produksi sudah terdapat Kepala Satpol PP Kecamatan Pagedangan beserta anggota dan aparat Desa Malangnengah, yaitu Kades, Sekdes, dan jajaran. Di hadapan aparat tersebut, awak media bersama Polsek dan Satpol PP menemukan orang yang sedang memindahkan Pertalite dari motor ke jerigen menggunakan selang. Saat dimintai keterangan, orang tersebut berkelit dan menyatakan bahwa banyak orang yang melakukan transfer seperti itu.

Fakta di lapangan

1. Dua Pelanggaran Terang-Terangan

– Produksi tanpa izin
Usaha beroperasi di bawah tenda di lahan kosong. Tidak ditemukan izin usaha, izin lingkungan, maupun AMDAL. Bahan kimia dan limbah B3 berserakan di tanah, pembuangan sembarangan, dan bahkan dibakar.
– Penimbunan Pertalite berbahaya
Ditemukan jerigen dan wadah besar berisi BBM jenis Pertalite yang ditimbun di dekat kandang ayam. Penyimpanan dilakukan tanpa pengamanan, sehingga rawan kebakaran dan ledakan. Tidak ada dokumen pengadaan maupun izin penyimpanan yang dapat menunjukkan legalitasnya.

2. Keterangan Aparat Desa: Saling Lempar Jawab

Saat awak media mengonfirmasi kasus ini di lokasi:

– Sekretaris Desa menyatakan:
“Kami sempat memesan tempat sampah ke mereka, namun tidak mengetahui adanya aktivitas produksi selama ini.”

– Jaro Asep bertanya kepada awak media, sudah pernah ke lokasi sebelah dan berkomunikasi dengan pemilik usaha. Kami menjawab bahwa tempat itu sudah tidak menerima pesanan lagi.

3. Ucapan Diduga Kepala Desa: Sangat Disayangkan

Tak lama kemudian, terdengar ucapan yang diduga berasal dari Kepala Desa Malangnengah:

“Kita mah ga butuh duit-duit begitu mah receh ya, duit tol juga banyak.”

Selain itu, muncul pula pernyataan yang meremehkan kasus ini, seolah aparat desa termasuk RT tidak mengetahui keberadaan usaha tersebut. Padahal, wilayah tersebut sering dikunjungi oleh petugas desa.

 Pelanggaran dan Sanksi yang Diabaikan

Pelanggaran Dasar Hukum Ancaman

* Produksi dan Pengelolaan Limbah B3 tanpa izin UU 32/2009 Pasal 59 jo. 69 Penjara maksimal 10 tahun. 

* Membuang dan membakar limbah B3 sembarangan UU 32/2009 Pasal 60, 21 jo. 69, 98 Hukum maksimal 12 tahun. 

*menyimpan BBM tanpa izin dan tanpa pengamanan UU 22/2001 Pasal 28 Pidana hingga 5 tahun. 

*Usaha tanpa izin lingkungan UU 32/2009 Pasal 23 jo. 97 Penjara maksimal 3 tahun. 

Teguran Keras

Sungguh miris melihat kenyataan ini. Usaha ilegal beroperasi di tengah warga, mencemari lingkungan, dan menyimpan bahan mudah meledak di area yang tidak layak. Aparat desa datang dan pergi, namun mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas tersebut.

Kami pun bertanya-tanya: apakah benar-benar tidak tahu, atau memang sengaja menutup mata?

Ucapan yang diduga disampaikan Kepala Desa sangat tidak pantas diucapkan oleh pemimpin masyarakat. Seorang kepala desa seharusnya melindungi warganya, bukan meremehkan bahaya yang mengancam lingkungan dan keselamatan bersama. Uang tol bukan alasan untuk mengabaikan hukum dan kesehatan rakyat.

Tegasan Awak Media

– Kami tidak akan berhenti menyatukan kasus di Desa Malangnengah, Kecamatan Pagedangan ini sampai tuntas.

– Seluruh aktivitas ilegal harus segera dihentikan.

– Pertalite yang disimpan secara berbahaya harus segera diamankan.

– Limbah B3 yang sudah mencemari tanah harus dibersihkan sepenuhnya.

– Pihak yang bertanggung jawab harus dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku.

– Aparat Desa Malangnengah wajib memberikan penjelasan terbuka masyarakat kepada: tidak tahu atau memang menutup mata?

Pemimpin desa seharusnya bertindak bijaksana, bukan meremehkan bahaya yang nyata-nyata ada di depan mata.

Kebenaran akan terungkap. Hukum berlaku untuk semua. Kami pantau terus!

 

Penulis: Agung Azwirudin, Se

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *