MALANGNENGAH, PAGEDANGAN — WOLINDONESIA.ID. Pada tanggal 29 September 2026, tim gabungan Polsek Pagedangan, Satpol PP Kecamatan Pagedangan, serta Kepala Desa Malangnengah Ata Suharta mendatangi lokasi CV. INDUSTRI FIBERGLASS ELL. Di tempat itu terbukti secara terang-terangan: limbah B3 dibuang dan dibakar di lahan milik PT Toll Serbaraja. Namun hingga kini, usaha tersebut masih beroperasi seperti biasa — seolah-olah tidak terjadi apa-apa (30/09/26).
FAKTA YANG TIDAK BISA DIPUNGKIRI
1. Terbukti Melanggar, Tetap Dibiarkan Berjalan
Saat pemeriksaan tim gabungan, ditemukan bukti nyata:
– Limbah B3 sisa produksi fiberglass berserakan di lahan milik PT Toll Serbaraja.
– Terdapat bekas pembakaran limbah beracun yang telah merusak tanah.
– Tidak ada izin usaha, izin lingkungan, AMDAL, maupun izin pengelolaan limbah B3.
Ada pihak yang berkelit: “Izin sedang diurus.” Itu bukan alasan! Pelanggaran sudah terjadi, kerusakan lingkungan sudah nyata. Kegiatan seharusnya langsung dihentikan dan pertanggungjawaban dimulai — tidak dibiarkan terus merugikan warga negara.
2. Kades: “Sering Kunjungan, Baru Tahu” — Pengawasan Mana?
Kepala Desa Malangnengah Ata Suharta menyatakan:
“Kami sering berkunjung ke sini, tetapi baru mengetahui adanya pelanggaran seperti ini.”
Pertanyaan besar:
– Selama ini apa yang diperiksa saat berkunjung?
– Apakah sekadar lewat tanpa memperhatikan apa yang terjadi?
Kepala Desa tidak bekerja sendirian — ada Sekdes, Jaro, RW, dan RT. Jika seluruh jajaran sering datang namun mengaku tidak tahu, berarti pengawasan tidak ada, atau sengaja diabaikan.
3. Pelanggaran Lain: Penimbunan Pertalite Dekat Kandang Ayam
Tidak hanya beracun. Di lahan kosong dekat kandang ayam, ditemukan aktivitas penimbunan BBM Pertalite:
– BBM diangkut dari pom bensin, dipindahkan dari motor ke jerigen menggunakan selang.
– Disimpan tanpa pengamanan, sangat rawan kebakaran dan ledakan.
– Tidak ada dokumen maupun pengadaan izin penyimpanan.
– Padahal aparat desa, Jaro, dan RT sering berkunjung ke daerah tersebut — tetap mengaku tidak mengetahuinya.
4. Hingga Kini: BELUM ADA TINDAKAN LANJUTAN
Polisi dan Satpol PP sudah turun, bukti sudah terekam jelas — namun CV. ELL INDUSTRY FIBERGLASS masih beroperasi. Tidak ada pemadaman, tidak ada penyayatan. Seolah-olah usaha ini kebal hukum.

⚖️ PELANGGARAN & SANKSI YANG HARUS DITERAPKAN
No Pelanggaran Dasar Hukum Ancaman Sanksi
1 Kelola & buang Limbah B3 tanpa izin UU 32/2009 Pasal 59 ayat (1) jo. Pasal 69 ayat (1) Penjara ≤ 10 thn + denda Rp10 Miliar.
2 Bakar limbah B3 = pencemaran udara & tanah UU 32/2009 Pasal 21 ayat (1) jo. Pasal 98 Penjara ≤ 10 thn + denda Rp10 Miliar.
3 Buang limbah ke lahan milik pihak lain UU 32/2009 Pasal 60 ayat (1) jo. Pasal 69 ayat (2) Penjara ≤ 12 thn + denda Rp12 Miliar.
4.Penggunaan tanpa izin lingkungan UU 32/2009 Pasal 23 jo. Pasal 97 Penjara ≤ 3 thn + denda Rp3 Miliar.
5.Simpan BBM tanpa izin & berbahaya UU 22/2001 Pasal 28 Pidana hingga 5 thn + denda.
6.Simpan bahan mudah meledak di area berbahaya KUHP Pasal 187 Penjara hingga 4 thn.
TEGURAN KERAS
Cukup sudah alasan “tidak tahu”!
– Kades dan jajaran sering berkunjung, tapi mengaku tidak tahu = gagal mengawasi atau sengaja menutup mata.
– “Izin sedang diurus” bukan izin yang sah — pelanggaran tetap pelanggaran, harus dihentikan sekarang.
– Usaha yang sudah datangi aparat tetap beroperasi = ada yang melindungi. Siapa?
– Keselamatan warga, kesehatan lingkungan, dan keadilan lebih tinggi dari kepentingan siapa pun.
Sudah terbukti benar, namun tidak ada tindakan tegas. Kini pihak usaha dipanggil ke desa untuk klarifikasi — kemarin ke mana saja, Pak?
Apakah hukum hanya menjadi wacana semata?
TUNTUTAN AWAK MEDIA
1. Hentikan SEGERA seluruh aktivitas CV. ELL INDUSTRY FIBERGLASS tanpa syarat.
2. Bersihkan TOTAL limbah B3 yang mencemari lahan PT Toll Serbaraja — sepenuhnya ditanggung oleh pemilik usaha.
3. Amankan dan sita seluruh tumpukan Pertalite yang disimpan secara berbahaya.
4. Pertanggungjawabkan aparat desa: benar-benar tidak tahu, atau memang sengaja membiarkan?
5. Tindak tegas pemilik usaha sesuai hukum yang berlaku — tidak ada yang kebal hukum!
Kami pantau terus. Kasus ini tidak akan padam sebelum tuntas!
Penulis : Redaksi


















