KABUPATEN TANGERANG, PAGEDANGAN – WOLINDONESIA.ID. Setelah pemberitaan sebelumnya pada 21 September 2026 terkait kelengkapan dokumen pengiriman bahan bakar minyak (BBM) solar di lokasi proyek yang dikerjakan PT Taruna Bangun Mandiri (TBM), awak media kini menemukan fakta yang semakin mempertegas kejanggalan (26/09/2026).
Berdasarkan keterangan Pak Yono, penanggung jawab logistik di lapangan, awak media diarahkan menghubungi Bu Lely yang disebut sebagai pihak pengirim. Saat dikonfirmasi lewat WhatsApp, Bu Lely menyebut: “Pengiriman sudah lama dan sudah lunas berikut PPN-nya. Lagi pula solarnya sudah habis.” Kami meminta tanggapan kepada Pa Ribut selaku Atasan pa yono di PT. TBM,Tetapi tidak ada tanggapan.
Namun muncul pertanyaan besar: Surat jalan tertera di atas nama CV Empat Sinergi Bersama, sementara nomor yang diberikan berasal dari PT Petro Mitra Pacific Internusa. Penelusuran awak media menunjukkan kedua perusahaan tersebut bergerak di bidang distributor oli, bukan pemasok BBM Solar Industri.
Ketika diminta menunjukkan dokumen sah seperti Bill of Lading dan laporan penimbunan di Vopak, Bu Lely tidak memberikan jawaban.

Dari pengamatan langsung di lapangan, cairan yang disimpan sebagai bahan bakar alat berat berwarna keruh dan diduga kuat bukan solar standar, melainkan minyak hasil olahan oli bekas yang berbahaya bagi lingkungan dan mesin.
Selain itu, awak media mencatat para pekerja di lokasi tidak dilengkapi peralatan keselamatan kerja (K3) padahal berhadapan langsung dengan bahan cairan yang berisiko.
DUGAAN PELANGGARAN YANG TERJADI
1. Penyalahgunaan & Perdagangan BBM Tidak Sesuai Peruntukan
— UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 12 ayat (1) jo. Pasal 26: Setiap orang yang dilarang memperdagangkan, menyimpan, atau menggunakan BBM bersubsidi untuk tujuan yang bukan peruntukannya.
— Sanksi: Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
2. Pengelolaan Limbah & Bahan Berbahaya Tanpa Izin
— UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 69 ayat (1): Pengolahan, penyimpanan, dan pembuangan limbah B3 wajib memiliki izin resmi. Oli bekas yang diolah kembali tanpa izin masuk kategori limbah B3.
— Sanksi: Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.
3. Kelalaian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
— UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Pasal 3: Pengusaha wajib menjamin dan menyediakan perlengkapan keselamatan bagi seluruh pekerja.
— Sanksi: Denda hingga Rp 50 juta atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.
4. Ketidakjelasan Dokumen Transaksi & Pemalsuan Identitas Pemasok.
— UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan: Surat jalan yang tidak sesuai dengan identitas pengirim dapat diduga pemalsuan dokumen dan penggelapan pajak.
— Sanksi: Pidana penjara dan denda sesuai ketentuan peraturan-undangan.
Awak media mendesak pimpinan PT Taruna Bangun Mandiri untuk membuka secara transparan seluruh dokumen asal-usul BBM yang digunakan. Hal ini penting untuk mencegah melakukan perlindungan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan rakyat, serta menjamin keselamatan para pekerja dan lingkungan di kawasan BSD.
Kami juga meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Penulis : Redaksi Wol Indonesia


















