Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Perkara Korupsi Atas Nama Terpidana VICTOR JR MANDAJO 

31
×

Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Perkara Korupsi Atas Nama Terpidana VICTOR JR MANDAJO 

Share this article
Example 468x60

Jakarta. Wolindonesia.id – Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Jl Arjuna 1 kota Bekasi,Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama  : Victor JR Mandajo
Tempat lahir  : Poso
Usia/tanggal lahir  : 52 Tahun/ 10 Juni 1971
Jenis kelamin  : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Kristen
Tempat Tinggal  : Jl. Cendana 1 No. 5 Cinere, Depok.

Adapun Victor JR Mandajo merupakan TERPIDANA yang melakukan tindak pidana korupsi pada pekerjaan jalan lapis beton yang bersumber dari APBDP tahun anggaran 2014 pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Cilegon.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Serang No. 16/ Pid.Sus/TPK/2023 /PNS.RG  tanggal 31 Oktober 2023, menjatuhkan amar putusan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 250.000.000 serta uang pengganti Rp 959.538.904,21 subsidair 3 Tahun 6 bulan penjara.

Saat diamankan Terpidana Victor JR Mandajo bersikap tidak kooperatif dan melakukan perlawanan, sehingga proses pengamanannya tidak berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana sementara diamankan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Cilegon.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (K.3.3.1)

Jakarta, 26 Maret 2024
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. KETUT SUMEDANA

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan
Hp. 081272507936
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

Penulis : Abubakar

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *