Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaDaerahDesaHukumMasyarakat

Tindak Cepat Polsek & Satpol PP Pagedangan: Sita 5 Dus Miras Tanpa Izin, Pedagang Akui Langgar Aturan

26
×

Tindak Cepat Polsek & Satpol PP Pagedangan: Sita 5 Dus Miras Tanpa Izin, Pedagang Akui Langgar Aturan

Share this article
Example 468x60

KAB. TANGERANG – WOLINDONESIA.ID – Berdasarkan laporan dan informasi yang disampaikan Awak Media Wol Indonesia serta LSM BAI, tim gabungan dari Polsek Pagedangan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Pagedangan bergerak cepat melakukan penertiban terhadap dugaan penjualan minuman beralkohol secara ilegal di wilayah Kecamatan Pagedangan, Jumat (29/5).

Penggerebekan dilakukan di lokasi usaha milik warga berinisial Afri. Dalam pemeriksaan di tempat, petugas menemukan dan mengamankan barang bukti berupa 5 (lima) dus minuman beralkohol dengan berbagai macam merek yang siap dijual ke masyarakat.

Di hadapan petugas dan tim pelapor, Afri secara jujur ​​mengakui bahwa ia sama sekali tidak memiliki perizinan resmi yang sah untuk melakukan perdagangan barang tersebut. Ia mengaku hanya mengandalkan usaha sehari-hari tanpa mempedulikan aturan tata niaga, padahal barang yang dijual masuk dalam kategori barang yang pengedarannya diatur ketat oleh pemerintah, yaitu minuman beralkohol golongan C.

“Memang saya akui, saya tidak punya izin resmi dari dinas terkait khusus untuk jual minuman keras ini. Saya jual saja selama ini,” ungkap Afri saat dimintai keterangan.


Menanggapi hasil operasi penertiban ini, Kepala Satpol PP Kecamatan Pagedangan, Leo Tumpal, menegaskan komitmen tidak untuk anggota melakukan pelanggaran perizinan dan melakukan tindakan umum. Ia menyebutkan bahwa langkah ini baru memulai dan akan menghapus pengawasannya.

“Kami akan menindak tegas seluruh pedagang—termasuk pedagang jamu maupun jenis usaha lainnya—di wilayah kami yang tidak memiliki izin lengkap dan sah sesuai peraturan yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi pelanggar aturan,” tegas Pak Leo Tumpal.

Seluruh barang bukti berupa 5 dus minuman beralkohol telah dikirim ke petugas untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Afri juga telah dibawa ke kantor Satpol PP guna dimintai keterangan lebih rinci dan menjalani proses hukum atas pelanggaran yang dilakukannya.

Penjualan Minuman Beralkohol Tanpa Izin
Dasar Hukum: UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Pasal 36, 37 jo Pasal 112; Perda Kabupaten Tangerang Pengendalian Peredaran Miras
Setiap perdagangan barang yang diatur khusus wajib memiliki izin resmi. Golongan C pun tetap wajib izin dan batasan lokasi.
Sanksi: Penjara maksimal 5 tahun, denda hingga Rp 5 Miliar, penyitaan barang, dan pencabutan izin usaha.

Pelanggaran Ketertiban Umum
Dasar Hukum: Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum
Sanksi: Penyegelan tempat usaha, larangan kegiatan, dan denda administratif.

Wol Indonesia dan LSM BAI mengapresiasi langkah cepat aparat. Kami akan terus mengawasi dan mendorong penindakan menyeluruh agar seluruh wilayah Pagedangan bersih dari peredaran barang ilegal dan pelanggaran aturan.

 

Investigasi: Ferdy Malonda

Penulis: Agung Azwirudin Se

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *