Tangerang Selatan – Pada Hari Sabtu Tanggal 22 Maret 2025 salah satu Ahli waris Zaenal Boby menghubungi Media Wol Indonesia.id untuk Buka Puasa bersama di rumahnya, kami awak media hadir dalam undangan tersebut dimana pada saat buka puasa Ahli waris bercerita tentang laporannya ke Polres Tangerang Selatan diduga tidak ada tanggapan.
Laporan ke Polres Tangerang Selatan pada Tanggal 23 Juni 2022 dengan nomor : TBL/B/1103/VI/2022/SPKT/Polres Tangerang Selatan, prihal Pengelapan dalam hak atas benda tidak bergerak atau memasuki pekarangan orang tanpa izin yang berhak kejadian di Jalan Plàden kelurahan Pondok Karya Kecamatan Pondok Aren Tangerang Selatan ( Pasal 385 KUHP atau Pasal 167 KUHP ).
” Para ahli waris berharap pihak Aparat hukum Polres Tangerang Selatan bisa melakukan tugasnya secara proporsional karena laporan kami dari tanggal 23 juni 2022 sampai saat ini tidak ada ke lanjutan dan kami pun tidak mendapat informasi seperti apa atas laporan kami, kok sampai saat ini belum ada penyelesaian ada apa ” tutur Zaenal Bobby.
Boby menambahkan ” karena tidak ada tanggapan dan ke terangan dari Polres Tangerang Selatan kami Ahli waris akan melaporkan permasalahan kami ke Polda Metro Jaya ”
Kami awak media konfirmasi melalui wa ke Humas Polres Tangerang Selatan untuk konfirmasi Atas info yang didapat keluhan Ahli waris atas Laporanya tapi sampai berita ini tayang kami belum ada jawaban.
Redaksi