KAB. TANGERANG, PAGEDANGAN — TANGERANG — WOLINDONESIA.ID. Investigasi dugaan hipotesis BBM bersubsidi oleh PT Daya Kreasi semakin terungkap ke permukaan. Setelah Awak Media melaporkan informasi ke Polsek Pagedangan, pihak kepolisian yang ditawari oleh Katim 3 — Pak Rudi, Beserta anggotanya Pak Riki dan Pak Revan langsung bertindak sigap dan melakukan konstruksi menuju lokasi proyek di wilayah BSD. Di sana, fakta-fakta yang ditemukan semakin memperkuat dugaan pelanggaran berat (12/08/2026).
KETERANGAN PEKERJA — FAKTA TERBUKTI DI LOKASI
Saat di lokasi, Awak Media dan pihak kepolisian mewawancarai para pekerja yang berada di tempat tersebut. Dua orang pekerja — Sardi dan Nurdin — memberikan keterangan yang sangat mencengangkan dan langsung pada inti masalah:
” Solar tersebut diambil dari sebuah mobil truk, lalu disedot menggunakan selang ke dalam jerigen. Dan mobil truk tersebut diduga mengisi BBM bersubsidi sebelum disedot ke jerigen .”
Sementara itu, Pak Bukhori yang sebelumnya menyebutkan solar berasal dari bengkel Bintaro, ternyata sesuai dengan keterangan Sardi dan Nurdin — bahwa solar tersebut disedot dari mobil truk di dalam area bengkel.

Berbeda dengan pernyataan Pak Yamto yang sebelumnya mengelak dan menyatakan tidak mengetahui asal-usul solar — namun kini keterangan para pekerja justru membuktikan bahwa proses pengisian BBM terjadi secara terang-terangan di lokasi.
KONTRADIKSI YANG MENGUATKAN DUGAAN
Pihak Keterangan Fakta di Lapangan Pak Yamto (Penanggung Jawab) Mengelak, tidak tahu, tidak ada solar di bengkel DIBUKTIKAN SALAH — pekerja lihat sendiri truk & selang di bengkel.
Pak Bukhori (Operator) Dari bengkel, diurus Pak Yamto — ada truk, ada selang, ada pengisian di bengkel.
Sardi & Nurdin (Pekerja) Truk isi subsidi BBM → disedot selang → jerigen SAKSI LANGSUNG — melihat proses sendiri.
” Pekerja melihat sendiri truk mengisi BBM, lalu disedot pakai selang ke jerigen. Ini bukan lagi dugaan — ini sudah pengakuan langsung dari orang yang melakukannya. Lalu siapa yang berbohong? Jawabannya sudah jelas.” .
⚖️ DASAR HUKUM & PASAL YANG DILANGGAR
1. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak & Gas Bumi (sebagaimana diubah UU No. 6 Tahun 2023) Pasal 55 Menyalahgunakan transportasi & niaga BBM bersubsidi — dialihkan ke sektor komersial ⛔ Penjara paling lama 6 tahun & denda hingga Rp60 Miliar.
2. Perpres No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian & Harga BBM Pasal 5 ayat (2) BBM bersubsidi hanya untuk konsumen akhir yang berhak. DILARANG dijual/dialihkan ke pihak lain, Pencabutan izin, penyertaan, proses pidana.
3. Permen ESDM No. 28 Tahun 2016 tentang Jenis BBM Wajib & BBM Tertentu — Proyek komersial WAJIB pakai Solar Industri, DILARANG pakai Biosolar/DexLite/subsidi Pencabutan kuota, denda administratif, penutupan usaha.
4. UU No. 7 Tahun 2014 tentang Pengendalian Harga Barang Kebutuhan Pokok Pasal 10 ayat (1) Dilarang menimbun, mengalihkan, dan menaikkan harga barang bersubsidi, Hukuman 7 tahun & denda Rp5 Miliar.
5. Peraturan BPH Migas No. 3 Tahun 2008 — Penyaluran BBM bersubsidi hanya melalui pengecer resmi — DILARANG disalurkan langsung ke perusahaan/proyek Penyusunan, pencabutan izin distribusi.
🔥 KETUA WOL INDONESIA: “MENGGUNAKAN BBM SUBSIDI SAMA SAJA MERAMPOK RAKYAT!”
Bapak Ryan Kadhafi, Pimpinan Media Wol Indonesia, menyikapi temuan ini dengan sangat tegas:
” Kami sangat menyayangkan tindakan PT Daya Kreasi yang kebetulan menyalahgunakan BBM bersubsidi untuk proyek di BSD. Menggunakan BBM bersubsidi untuk keuntungan perusahaan sama saja MERAMPOK hak rakyat. Subsidi itu untuk rakyat kecil — bukan untuk dinikmati pengusaha!”
Awak Media dan Wol Indonesia sangat mengapresiasi langkah cepat pihak Polsek Pagedangan yang penyerahan tim 3 — Pak Rudi (katim) , Pak Riki, dan Pak Revan:
” Kepolisian langsung menanggapi laporan dan turun ke lokasi. Ini bukti bahwa di wilayah hukum Kecamatan Pagedangan, pelanggaran tidak dibiarkan. Harapan kami, penyelidikan tuntas hingga tuntas dan semua pihak yang terlibat dipertanggungjawabkan sesuai hukum.”
📣 DESAKAN TEGAS!
1. Polsek Pagedangan — lanjutkan penyelidikan, periksa dokumen, ambil sampel BBM, hubungi pihak manajemen PT Daya Kreasi untuk dimintai keterangan
2. BPH Migas — melacak mana truk yang mengisi subsidi BBM, siapa yang mengalirkan, dan berapa jumlah yang telah dialihkan
3. PT Daya Kreasi — tanda faktur pembelian Solar Industri. Jika tidak bisa — akui pelanggaran dan bertanggung jawab
4. Pengembang BSD — perketat pengawasan terhadap vendor pemenang lelang. Tanggung jawab tidak berhenti di kontrak
5. Pertamina Patra Niaga — audit distribusi di wilayah tersebut, memastikan kuota subsidi tidak dialihkan ke proyek komersial
“Fakta sudah berbicara: truk, selang, jerigen, pekerja yang melihat sendiri. Kebohongan tidak bisa menutupi kebenaran yang sudah terungkap. Rakyat berharap hukum ditegakkan tanpa memandang bulu — tidak peduli seberapa besar perusahaan itu.”
Berita ini berdasarkan laporan langsung ke Polsek Pagedangan, keterangan saksi pekerja di lokasi, dan bukti dokumentasi. Seluruh dugaan sedang dalam proses penyelidikan resmi pihak kepolisian.
#PTDayaKreasi #SolarBersubsidi #MerampokHakRakyat #PolsekPagedanganBergerak #RyanKadhafi #WolIndonesia #ProyekBSD #SardiNurdinBukti #Pasal55UU22_2001 #BPHMigas #PertaminaPatraNiaga #WolIndonesiaBeraniDanFakta
REDAKSI WOLINDONESIA. ID


















