Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Aksi Demo Tuntutan Hak Pekerja, PT Pramesta Baja Utama Diduga Tidak Berikan Pesangon

90
×

Aksi Demo Tuntutan Hak Pekerja, PT Pramesta Baja Utama Diduga Tidak Berikan Pesangon

Share this article
Example 468x60

KOTA TANGERANG, Wolindonesia.id – Di duga akibat dari PHK sepihak dan tidak mendapatkan hak pesangonnya di perusahaan tempatnya bekerja, Suherna (51) salah satu mantan karyawan yang telah bekerja selama empat belas (14) tahun pada PT. Pramesta Baja Utama di Kawasan Industri Jatake Kecamatan Jatiuwung Kota Tangerang mengalami depresi berat akibat diberhentikan dari tempat kerjanya.

Suherna menuturkan, pada 22 Maret 2024 lalu dirinya disodorkan untuk menandatangani surat pengunduran diri oleh pihak perusahaan tanpa sebab.

“Selama ini saya selalu bekerja mengikuti peraturan perusahaan, ini hanya akal- akalan perusahaan untuk mengeluarkan saya agar tidak memberikan pesangon, saya sangat di dzalimi oleh pihak perusahaan,” ujar Suherna kepada Pewarta, Senin (13/05/2024).

Dengan didampingi tim Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PAKAR NUSANTARA diantaranya : Pajrina Jumarti SH, MH, C.Me, Dedi Tajudin, SH

M. Indra Eka Pratuni, Muhammad Natsir Junaid, Khaerudin S.Pd.I.M.Pd serta kawan-kawan yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PAKAR NUSANTARA. mendatangi pihak perusahaan untuk mengadakan mediasi.

Dedi Tajudin salah satu kuasa hukum Suherna dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PAKAR NUSANTARA Mengatakan bahwa PT. Pramesta Baja Utama sudah melanggar aturan-aturan yang ada di Undang-undang Cipta Kerja.yang dimana perusahaan menghilangkan hak-hak pekerja yang sebelumnya diberhentikan atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Disamping itu Indra kordinator lapangan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PAKAR NUSANTARA menyuarakan orasinya.Kami meminta agar perusahaan memberikan hak-hak Suherna yang sudah 14 tahun bekerja.

“Segera membayar hak Pesangon, uang penghargaan masa kerja dan lainnya. Membayar kekurangan Upah selama bekerja.” Tutupnya.

Sampai Berita di tayangkan pihak Perusahaan belum bisa di konfirmasi.

 

 

 

Redaksi

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *