KAB. TANGERANG, CURUG — WOLINDONESIA.ID. Temuan sejumlah tangki dan kempu yang berjejer di sebuah proyek di wilayah Curug, Kabupaten Tangerang, memunculkan tanda tanya besar terkait asal-usul BBM jenis solar yang berada di lokasi.
Awak media melakukan fungsi kontrol sosial dengan mendatangi lokasi dan meminta keterangan kepada pekerja. Dari hasil wawancara, pekerja menyebut proyek tersebut berkaitan dengan PT Prabu dan menyebut nama Dwi sebagai pihak yang mengetahui atau bertanggung jawab mengenai kelengkapan dokumen BBM.
Tidak berhenti di lokasi, awak media kemudian mendapat nomor kontak Dwi dan melakukan konfirmasi melalui WhatsApp.
Pertanyaan yang diajukan bukan tuduhan, melainkan tuntutan klarifikasi sederhana: dari mana asal solar tersebut dan apakah terdapat dokumen pendukung seperti Bill of Lading (B/L), surat jalan, dokumen pembelian, serta dokumen lain yang menunjukkan legalitas BBM tersebut.

Namun, alih-alih memberikan penjelasan, Dwi meminta awak media menghubungi atasannya yang disebut bernama Rahmat.
Awak media kemudian menjalankan saran tersebut dan mencoba menghubungi Rahmat melalui WhatsApp. Hingga berita ini dibuat, belum ada jawaban atas pertanyaan yang disampaikan.
Pertanyaan Sederhana, Mengapa Jawabannya Sulit?
Dalam permasalahan ini menjadi menarik.
Jika solar yang digunakan memang BBM non-subsidi dan seluruh dokumennya lengkap, sebenarnya tidak sulit bagi pihak perusahaan untuk menjelaskan asal-usulnya kepada publik.
Namun ketika pertanyaan mengenai dokumen baru saja dipindahkan dari Dwi kepada Rahmat, sementara Rahmat belum memberikan tanggapan, publik tentu mempunyai hak untuk bertanya:
Solar itu sebenarnya dibeli dari mana?
Subsidi atau non subsidi solar?
Siapa pemasoknya?
Apakah setiap tangki dan kempu memiliki dokumen transportasi dan pembelian yang sah?
Pertanyaan tersebut semakin penting karena pemerintah memang mengatur BBM tertentu bersubsidi agar diberikan kepada konsumen pengguna yang sesuai dengan ketentuan, tidak digunakan secara bebas oleh pihak yang tidak berhak.
Perpres 191/2014 juga mengatur bahwa harga jual BBM tertentu berlaku untuk konsumen pengguna pada titik serah yang ditentukan.
Jika Benar Solar Subsidi Masuk ke Proyek, Ini Bukan Persoalan Sepele
Dugaan penggunaan subsidi solar untuk kegiatan proyek harus dibuktikan terlebih dahulu melalui pemeriksaan dokumen, asal BBM, transaksi pembelian, serta penyelidikan pihak yang berwenang.
Namun jika nantinya terbukti terjadi pembekuan BBM bersubsidi, permasalahannya dapat masuk ke ranah pidana.
Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur bahwa pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Ketentuan tersebut juga mengategorikan tindak pidana Pasal 55 sebagai kejahatan.
Lebih jauh lagi, Pasal 56 mengatur bahwa apabila tindak pidana dilakukan oleh atau atas nama badan usaha, tuntutan dan pidana dapat dikenakan terhadap badan usaha dan/atau pengurusnya. Untuk badan usaha, denda dapat dikenakan dengan batas maksimum yang ditambah lagi.
Selain itu, Pasal 58 mengatur adanya pidana tambahan berupa pencabutan hak atau perampasan barang yang digunakan untuk atau diperoleh dari tindak pidana dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
Jangan Sampai Subsidi Rakyat Justru Masuk ke Tangki Proyek
BBM bersubsidi merupakan kebijakan pemerintah yang ditujukan kepada konsumen pengguna tertentu. Oleh karena itu, apabila BBM benar-benar bersubsidi disalahgunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, dampaknya bukan sekedar soal keuntungan perusahaan.
Ada hak masyarakat yang berpotensi dirugikan.
Ironisnya, masyarakat kecil harus berjuang mendapatkan BBM sesuai ketentuan, sementara jika dugaan ini benar, BBM yang mendapat subsidi negara justru berpotensi masuk ke lingkungan proyek dengan skala besar.
Itulah alasan dugaan ini tidak boleh berhenti menjadi isu. Harus ada pemeriksaan.
PT Prabu Diminta Terbuka
Awak media memberikan ruang kepada PT Prabu untuk menjelaskan secara terbuka:
Tenaga surya yang berada di lokasi proyek berasal dari mana.
Apakah solar tersebut BBM subsidi atau non subsidi.
Siapa pemasok BBM tersebut.
Apakah tersedia dokumen pembelian dan transportasi.
Apa dasar penggunaan dan penyimpanan BBM dalam tangki/kempu di lokasi proyek.
Siapa sebenarnya pihak yang bertanggung jawab atas pengadaan BBM tersebut.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi dari Dwi maupun Rahmat mengenai pertanyaan tersebut. Redaksi menegaskan: berita ini merupakan laporan atas temuan dan proses konfirmasi di lapangan. Belum ada kesimpulan bahwa PT Prabu telah menggunakan subsidi BBM. Dugaan tersebut harus dibuktikan melalui dokumen dan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
Namun satu hal yang patut ditegaskan:
Kalau memang solar itu legal dan non-subsidi, tunjukkan dokumennya. Jika memang subsidi dan digunakan tidak sesuai peruntukan, aparat penegak hukum jangan menutup mata.
Karena **subsidi negara bukan untuk dipermainkan, apalagi jika sampai mengorbankan hak masyarakat yang memang membutuhkan.**
PENULIS : REDAKSI WOL INDONESIA


















