Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukum

Antrean Panjang di SPBU Legok: Diduga Ada Penimbunan BBM, Penyalahgunaan Jenis Bahan Bakar, dan Pungutan Liar

64
×

Antrean Panjang di SPBU Legok: Diduga Ada Penimbunan BBM, Penyalahgunaan Jenis Bahan Bakar, dan Pungutan Liar

Share this article
Example 468x60

KAB. TANGERANG – LEGOK, WOLINDONESIA.ID – Saat melakukan pemantauan di lapangan, awak media menemukan pemandangan yang diingat di SPBU 34.158.01 yang terletak di wilayah Kecamatan Legok. Dari arah jalan raya, terlihat antrean kendaraan truk tambang yang mengular hingga ke badan jalan utama. Begitu masuk ke area SPBU, antrean panjang juga terlihat di loket pengisian Pertalite yang didominasi oleh sepeda motor jenis Suzuki Thunder, Yamaha Byson, dan Honda Mega Pro (14/06/26).

Kendaraan-kendaraan tersebut memiliki tangki bahan bakar berkapasitas besar. Setelah tangki terisi penuh, pengendara diketahui memindahkan bahan bakar ke dalam jerigen untuk disimpan. Selain itu, berdasarkan informasi yang diperoleh sebelumnya dugaan pelaku penimbunan terungkap adanya dugaan pungutan pembohong sebesar Rp2000 – 5.000 untuk setiap pengisian penuh Pertalite.

Temuan lain yang tidak kalah seriusnya adalah pembuatan jenis bahan bakar: kendaraan truk tambang dengan bebas mengisi BBM jenis Biosolar yang seharusnya memiliki peruntukan khusus. Dugaan kuat menyebutkan pengelola SPBU membiarkan praktik ini berlangsung seolah-olah tidak melanggar aturan hukum.

Berikut adalah ketentuan peraturan-undangan yang dilanggar:

1. Terkait Penyalahgunaan Jenis dan Peruntukan BBM Bersubsidi

– Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,

– Pasal 53 ayat (1): Setiap orang yang dilarang menggunakan, memindahkan, atau memperjualbelikan BBM yang telah ditetapkan jenis dan fungsinya menjadi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

– Pasal 54: Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar.

– Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
Menegaskan bahwa BBM bersubsidi hanya boleh digunakan sesuai jenis dan golongan serta kendaraan yang telah ditetapkan pemerintah.

2. Terkait Penimbunan dan Penyimpanan BBM Tanpa Izin

– Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 jo. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Setiap kegiatan penyimpanan BBM dalam jumlah tertentu wajib memiliki izin resmi dari instansi yang berwenang. Penyimpanan menggunakan jerigen tanpa izin termasuk tindakan yang melanggar keamanan dan ketentuan niaga.

3. Terkait Pungutan Liar

– Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Perbuatan meminta atau menerima pembayaran tambahan di luar harga resmi yang ditetapkan negara, baik secara langsung maupun tidak langsung, diperintahkan sebagai tindak pidana korupsi.

– Sanksi: Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Berdasarkan ketentuan di atas, pelaku dapat dikenakan sanksi berjenjang:

* Bagi Pengguna Kendaraan

– Penyataan BBM yang disalahgunakan atau ditimbun.

– Denda administratif hingga puluhan juta rupiah.

– Pidana penjara jika terbukti melanggar ketentuan pidana.

 

* Bagi Pengelola dan Pegawai SPBU

– Pencabutan izin usaha pengelolaan SPBU

– Pemutusan kerja secara sepihak

– Tuntutan pidana atas dilarang, pungutan pembohong, dan pembiaran pelanggaran.

– Denda pidana yang sangat besar hingga miliaran rupiah

* Bagi Pihak yang Memfasilitasi atau Mengatur Praktik Ini, Dikenakan pidana sebagai pelaku atau pembantu, serta tanggung jawab perdata atas kerugian keuangan negara

Pihak terkait seperti Aparat Penegak Hukum (APH) dan BPH MIGAS diharapkan segera melakukan pengecekan dan penindakan tegas agar pasokan BBM bersubsidi dapat dinikmati oleh masyarakat yang berhak sesuai peruntukannya.

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *