Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukum

Diduga Ada Kejanggalan Pengadaan Solar dan Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Proyek PT KIDE, Aparat Diminta Turun Tangan

15
×

Diduga Ada Kejanggalan Pengadaan Solar dan Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Proyek PT KIDE, Aparat Diminta Turun Tangan

Share this article
Example 468x60

Kabupaten Tangerang, Legok – wolindonesia.id. Setelah pemberitaan pertama diterbitkan, pihak PT KIDE mengundang awak media untuk bertemu di lokasi proyek pembangunan di kawasan pergudangan BLESINDO, Legok, Kabupaten Tangerang. Dalam pertemuan tersebut, awak media kembali melakukan kontrol sosial dan menemukan sejumlah hal yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari instansi terkait.

Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah dugaan bahwa PT Daffandra Galan Pratama tidak terdaftar sebagai pemasok resmi BBM jenis solar. Selain itu, berdasarkan informasi dan dokumen yang diperoleh awak media, PT KIDE diduga membeli solar dengan harga Rp20.000 per liter (di luar PPN), sedangkan harga acuan pemerintah yang menjadi rujukan dalam dokumen yang diterima disebut sebesar Rp22.450 per liter (di luar PPN).

Perbedaan harga tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai asal-usul, jalur distribusi, dan legalitas BBM yang digunakan. Dugaan ini memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh instansi yang berwenang. Di lokasi proyek, awak media juga melihat beberapa warga negara asing yang diduga bekerja di area tersebut.

Saat berupaya melakukan komunikasi, awak media mengalami kesulitan karena kendala bahasa sehingga diperlukan bantuan penerjemah. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai status ketenagakerjaan para pekerja asing tersebut, termasuk kelengkapan dokumen perizinan dan kepatuhan terhadap ketentuan ketenagakerjaan di Indonesia.

Awak media tidak menyimpulkan bahwa keberadaan tenaga kerja asing tersebut melanggar hukum. Namun, untuk menjamin kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, diperlukan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang, termasuk terhadap izin kerja dan dokumen keimigrasian mereka.

Awak media meminta Kementerian ESDM, BPH Migas, Kementerian Ketenagakerjaan, Direktorat Jenderal Imigrasi, serta Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan penggunaan BBM yang tidak sesuai ketentuan dan legalitas tenaga kerja asing yang bekerja di proyek tersebut.

Selain itu, awak media juga berharap pemerintah daerah dan instansi pengawas meningkatkan fungsi pengawasan terhadap kegiatan proyek di wilayahnya agar setiap kegiatan usaha berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Apabila dalam pemeriksaan nantinya terbukti terdapat penyalahgunaan BBM bersubsidi atau BBM yang diatur secara khusus, maupun pelanggaran ketentuan mengenai penggunaan tenaga kerja asing, maka penegakan hukum diharapkan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Potensi Ketentuan Hukum yang Relevan Apabila terbukti terdapat pelanggaran, ketentuan yang dapat menjadi dasar penindakan antara lain:

– Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah, yang mengatur sanksi terhadap kegiatan pengangkutan, penyimpanan, atau niaga BBM tanpa izin serta penyalahgunaan BBM yang memperoleh subsidi atau penugasan pemerintah.

– Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana telah diubah, beserta peraturan pelaksananya mengenai penggunaan tenaga kerja asing, termasuk kewajiban memiliki izin dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.

– Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran terkait izin tinggal atau kegiatan bekerja oleh warga negara asing.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil observasi awak media dan informasi yang diperoleh di lapangan. Sehingga kebenarannya menjadi kewenangan aparat dan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan serta pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Investigasi : Agung Azwirudin, Se.

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *