Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaBlogHukumPostPublic

Diduga Gunakan Solar Ilegal untuk Operasional Alat Berat, PT KIDE Belum Tunjukkan Dokumen Kelengkapan kepada Awak Media

26
×

Diduga Gunakan Solar Ilegal untuk Operasional Alat Berat, PT KIDE Belum Tunjukkan Dokumen Kelengkapan kepada Awak Media

Share this article
Example 468x60

Kabupaten Tangerang, legok – wolindonesia.id. Dalam kegiatan kontrol sosial yang dilaksanakan pada 15 Juli 2026 di kawasan Pergudangan Blesindo, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, awak media menemukan aktivitas pembangunan PT KIDE, yang diketahui merupakan proyek pembangunan fasilitas perakitan sepeda listrik (20/07/26).

Saat berada di lokasi, awak media melihat adanya aktivitas alat berat yang diduga menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. Untuk memastikan legalitas penggunaan BBM tersebut, awak media melakukan konfirmasi kepada petugas keamanan proyek.
Petugas keamanan menyampaikan bahwa penanggung jawab terkait penggunaan solar adalah Pak Afa, yang juga disebut sebagai juru bicara perusahaan.

Berdasarkan informasi tersebut, awak media kemudian menghubungi Pak Afa melalui aplikasi WhatsApp guna meminta penjelasan serta dokumen kesesuaian penggunaan BBM solar. Dalam komunikasi tersebut, Pak Afa menyampaikan bahwa persoalan dokumen penggunaan solar bukan merupakan kewenangannya dan mengaku tidak mengetahui mengenai hal tersebut.

Saat ditanya kepada siapa awak media dapat berkoordinasi untuk memperoleh dokumen yang dimaksud, pertanyaan tersebut tidak mendapatkan jawaban.

Pada tanggal 20 Juli 2026, awak media kembali menghubungi Pak Afa melalui WhatsApp untuk meminta klarifikasi mengenai dokumen tersebut. Pak Afa sempat mengirimkan foto yang menunjukkan dirinya sedang berada di perjalanan.

Awak media kemudian menunggu hingga beliau memiliki waktu luang. Namun, balasan yang diterima kembali menyatakan bahwa masalah dokumen tersebut bukan menjadi urusannya. Selain itu, Pak Afa menyarankan agar awak media membawa juru bicara sendiri karena menurutnya pimpinan perusahaan tidak dapat berbahasa Indonesia. Ia juga menyampaikan bahwa pekerjaannya sedang sangat banyak sambil mengirimkan emoji bercanda.

Hingga berita ini diterbitkan, setelah sekitar lima hari menunggu, awak media belum memperoleh kejelasan mengenai pihak yang berwenang memberikan dokumen maupun dokumen legalitas penggunaan BBM solar yang diminta.

Awak media menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial untuk memastikan apakah BBM yang digunakan dalam operasional alat berat merupakan industri tenaga surya yang diperoleh secara sah, atau terdapat dugaan penggunaan BBM bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya.

Perlu dikemukakan bahwa dugaan tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya, karena hingga saat ini pihak perusahaan belum memberikan dokumen maupun penjelasan yang dapat mengonfirmasi sumber dan legalitas BBM yang digunakan.
Dugaan Pelanggaran Apabila Terbukti Menggunakan Solar Bersubsidi disalahgunakan untuk kegiatan industri atau proyek konstruksi, maka perbuatan tersebut dapat diberikan ketentuan:

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengatur transmisi dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.

Pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar, apabila unsur-unsur tindak pidananya terbukti berdasarkan proses penyidikan dan hukuman pengadilan.

Awak media berharap pihak PT KIDE segera memberikan klarifikasi serta menunjukkan dokumen penggunaan BBM yang sah agar tidak menimbulkan dugaan dan keresahan di tengah masyarakat. Di sisi lain, aparat penegak hukum dan instansi terkait diharapkan melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta proses hukum yang berlaku.

 

 

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *