Kabupaten Tangerang, Pagedangan – wolindonesia.id. Saat melaksanakan kegiatan kontrol sosial di Jalan Raya Pagedangan pada Sabtu (19/07/2026), awak media menemukan sebuah toko yang mengatasnamakan diri sebagai toko jamu namun diduga menjual minuman beralkohol golongan A dan B. Dalam wawancara dengan penjaga toko yang mengaku bernama Fahri, diketahui bahwa toko tersebut menjual sejumlah minuman beralkohol, di antaranya Anggur Merah, Intisari, Rajawali, dan Kakatua. Temuan tersebut diperoleh saat investigasi lapangan pada Minggu (20/07/2026).
Ketika dilakukan pengecekan terhadap salah satu botol Anggur Merah, awak media menemukan tidak adanya pita cukai yang seharusnya melekat pada kemasan minuman beralkohol sebagai Barang Kena Cukai (BKC). Selain itu, berdasarkan pengamatan di lokasi, satu dus produk yang dipamerkan juga diduga tidak dilengkapi pita bea cukai.

Temuan tersebut menimbulkan dugaan adanya peredaran minuman beralkohol yang tidak memenuhi ketentuan peraturan-undangan. Yang menjadi sorotan, toko tersebut berada di lokasi yang cukup strategis, yakni di Jalan Raya Pagedangan, antara Kantor Kecamatan Pagedangan dan Polsek Pagedangan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol di wilayah tersebut.
Awak media berharap aparat penegak hukum, pemerintah desa, pemerintah kecamatan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perdagangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai segera melakukan pemeriksaan guna memastikan legalitas usaha, kelengkapan perizinan, serta keaslian pita cukai pada setiap produk yang diperjualbelikan.
Dugaan
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, minuman beralkohol merupakan Barang Kena Cukai (BKC) yang wajib dilekati pita cukai asli sebelum meninggal.
Apabila terbukti mengedarkan atau menawarkan BKC tanpa pita cukai yang sah, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, pelaku usaha yang memperdagangkan minuman juga wajib memenuhi persyaratan perizinan sesuai ketentuan peraturan-undangan.
Ketidakpatuhan terhadap kewajiban perizinan dapat berakibat pada pemberian sanksi administratif oleh pemerintah daerah. Sanksi yang Berpotensi Dikenakan Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses penyidikan dan putusan hukum yang berkekuatan tetap, pelaku usaha dapat dikenai:
Sanksi pidana dan/atau denda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cukai terkait peredaran Barang Kena Cukai tanpa pita cukai yang sah.
Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, penyerahan barang, hingga penutupan tempat usaha sesuai kewenangan instansi terkait.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil investigasi awak media di lapangan. Informasi tersebut juga akan diteruskan kepada aparat penegak hukum, pemerintah kecamatan, serta pemerintah desa setempat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Awak media meminta aparat menindak tegas terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal yang berkedok toko jamu.
Investigasi : wol indonesia


















