Kabupaten Tangerang, Legok – wolindonesia.id . Dugaan pelanggaran yang terjadi di proyek pembangunan PT KIDE di kawasan Pergudangan Blesindo, Legok, Kabupaten Tangerang, kembali menjadi perhatian publik. Mulai dari dugaan penggunaan BBM yang diselidiki legalitasnya hingga keberadaan tenaga kerja asing (TKA), semuanya dinilai perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum dan instansi pemerintah (21/07/26).
Setelah pemberitaan sebelumnya dipublikasikan, awak media belum menerima hak jawab maupun klarifikasi resmi dari Afa yang disebut sebagai penerjemah sekaligus penanggung jawab penerimaan solar di proyek tersebut.
Pada Senin, 20 Juli 2026, awak media memenuhi undangan untuk bertemu di lokasi proyek PT KIDE. Di lokasi tersebut, awak media bertemu dengan seorang warga negara asing yang diduga memiliki tanggung jawab dalam operasional proyek. Seluruh komunikasi dilakukan melalui seorang penerjemah.
Dalam pertemuan itu, awak media meninjau legalitas BBM yang digunakan di lokasi proyek. Pihak perusahaan menyatakan bahwa BBM yang digunakan adalah solar industri dan seluruh dokumen pengadaannya dinyatakan lengkap serta tidak bermasalah.
Namun ketika awak media meminta diperlihatkan dokumen pendukungnya, seperti Bill of Lading (B/L) dan dokumen pengiriman lainnya, pihak perusahaan justru mengintip apa yang dimaksud dengan Bill of Lading. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan, mengingat sebelumnya mereka menyatakan seluruh dokumen telah lengkap.
Pertemuan Usai, awak media melihat kedatangan personel Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Tidak lama kemudian, seorang petugas lain datang dan menurut keterangan salah seorang di lokasi merupakan anggota Polsek setempat.

Beberapa anggota aparat terlihat berada di lokasi proyek. Kehadiran mereka tentu merupakan bagian dari tugas masing-masing. Namun masyarakat dapat berharap bahwa setiap dugaan pelanggaran yang telah menjadi perhatian publik ditindaklanjuti secara profesional, sehingga tidak menimbulkan persepsi adanya pembiaran. Tidak lama setelah awak media meninggalkan lokasi, sebuah kendaraan transportir diduga datang untuk melakukan pengiriman atau pengisian BBM ke area proyek.
Selain dugaan terkait BBM, awak media juga memaparkan keberadaan tenaga kerja asing yang diduga bekerja sebagai tenaga ahli. Penggunaan tenaga kerja asing memang diperbolehkan menurut hukum Indonesia, tetapi harus memenuhi persyaratan izin kerja, izin tinggal, dan ketentuan yang dijabat. Oleh karena itu, legalitas keberadaan dan aktivitas tenaga kerja asing pada proyek tersebut patut mendapat izin dari instansi yang berwenang.
Awak media juga menyayangkan apabila fungsi pengawasan di kawasan Pergudangan Blesindo tidak berjalan optimal. Sebagai pengelola kawasan, manajemen memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan dan pelatihan agar seluruh penyewa mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat tentu berharap hukum tidak hanya berlaku bagi pelaku usaha kecil. Perusahaan berskala besar pun wajib tunduk pada aturan yang sama. Aparat pemerintah dan penegak hukum juga diharapkan memberikan kepastian hukum melalui pemeriksaan yang obyektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Dugaan Pelanggaran yang Berpotensi Diterapkan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, ketentuan hukum yang dapat diterapkan antara lain:
1. Dugaan dukungan BBM bersubsidi
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, mengatur sanksi terhadap pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
2. Dugaan pelanggaran kegiatan usaha BBM tanpa izin
Apabila terbukti terdapat kegiatan pengangkutan, penyimpanan, atau niaga BBM tanpa perizinan yang dipersyaratkan, dapat dikenakan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sesuai fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan.
3. Dugaan pelanggaran penggunaan tenaga kerja asing
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, apabila diperkenalkan izin tinggal atau izin keimigrasian.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, apabila pemberi kerja mempekerjakan tenaga kerja asing tanpa memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
Awak media berharap aparat penegak hukum, pemerintah daerah, Imigrasi, Kementerian Ketenagakerjaan, serta instansi terkait segera melakukan pemeriksaan menyeluruh atas seluruh dugaan tersebut. Jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, penegakan hukum harus dilakukan secara adil, profesional, dan tanpa memandang bulu.
Penulis : Agung Azwirudin, Se


















