Kab. Tangerang | Wolindonesia.id – Tim redaksi wolindonesia.id melakukan pemantauan di lokasi proyek yang berlangsung di Kampung Gunung Baru, Desa Cijantra, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis (7/5/2026). Di lokasi tersebut, ditemukan sejumlah alat berat yang sedang beroperasi, serta jerigen bekas bahan bakar jenis solar yang berserakan di sekitar area kerja.
Saat menanyakan identitas perusahaan pelaksana proyek kepada petugas keamanan di lokasi, Yusuf dan Badru, keduanya menyebutkan bahwa pekerjaan tersebut dikelola oleh PT Sejahtera Buana Semesta (SBS). Terkait jerigen bekas yang ditemukan, kedua petugas membenarkan bahwa isinya adalah solar, yang diantar ke lokasi menggunakan kendaraan pikup.
Ketika ditanya mengenai penanggung jawab di lokasi, disebutkan dua nama, yaitu Wori dan Awang. Namun, saat itu Awang tidak berada di tempat. Melalui perantara Dimas, operator alat berat, tim redaksi kemudian menghubungi Awang lewat pesan singkat aplikasi WhatsApp. Dalam percakapan tersebut, Awang menyatakan bahwa pasokan solar berasal dari kantor pusat dan meminta tim redaksi untuk melakukan konfirmasi langsung ke alamat kantor perusahaan yang berlokasi di Perumahan Bumi Puspiptek Asri.

Sesampainya di kantor perusahaan, tim redaksi memperkenalkan diri dan menyampaikan tujuan kedatangan kepada staf administrasi. Tim redaksi kemudian menanyakan asal-usul pasokan solar yang digunakan serta meminta kesempatan untuk melihat dokumen kelengkapan yang mendukungnya. Staf administrasi menjawab bahwa dokumen tersebut tersedia dan meminta tim redaksi menunggu sejenak.
Namun, tak lama kemudian, Andrew, staf bagian pembelian pipa, keluar dan menyebutkan bahwa pimpinannya sedang tidak berada di kantor. Ketika ditanya kembali mengenai dokumen pasokan solar, Andrew menyatakan hal tersebut bukan bagian dari tanggung jawabnya. Ketika tim redaksi mengingatkan bahwa staf administrasi sebelumnya telah menyatakan dokumen tersedia, Andrew justru menyebut kedatangan tim redaksi sebagai tindakan yang menyerupai premanisme. Ia juga mengaku tidak menerima laporan dari petugas lapangan mengenai rencana kunjungan awak media ke kantor pusat.
Situasi ini menimbulkan dugaan adanya upaya penutupan informasi terkait penggunaan bahan bakar di lokasi proyek. Perlu diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat diancam dengan hukuman penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Dari hasil pengamatan dan pemeriksaan awal di lapangan, muncul dugaan bahwa PT Sejahtera Buana Semesta telah menggunakan bahan bakar minyak bersubsidi untuk keperluan operasional proyek, yang seharusnya tidak diperuntukkan bagi kegiatan usaha atau komersial tertentu. Penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi merupakan tindakan yang melanggar ketentuan hukum di Indonesia. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang atau badan usaha yang terbukti melakukan penyalahgunaan bahan bakar dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Sejauh ini, tim redaksi masih menunggu klarifikasi resmi serta penunjukan bukti dokumen yang sah dari pihak perusahaan. Jika dalam waktu yang ditentukan pihak perusahaan tidak dapat menunjukkan kelengkapan dokumen yang membuktikan keabsahan pasokan bahan bakar yang digunakan, tim redaksi berencana untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum setempat serta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk menindaklanjuti permasalahan ini.
Reporter: Agung


















