Kabupaten Tangerang | Wolindonesia.Id – Sebuah dugaan pelanggaran terkait penggunaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal muncul di lokasi proyek yang dikelola PT BUM, yang terletak di Desa Cicalengka, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Temuan ini diungkapkan setelah tim redaksi melakukan pengecekan langsung ke lokasi pada Kamis, 7 Mei 2026.
Saat berada di tempat kejadian, tim redaksi melihat sejumlah alat berat sedang beroperasi. Kemudian, tim mewawancarai salah satu pekerja di lokasi yang bernama Marzuki. Ketika ditanya mengenai siapa penanggung jawab bagian logistik dan pengelolaan pasokan solar di proyek tersebut, Marzuki hanya menyebut satu nama.
“Pak Birin,” jawabnya singkat.
Ditanya mengenai jumlah alat berat yang digunakan, Marzuki menyebutkan ada dua unit yang sedang aktif. Namun, ketika tim redaksi meminta keterangan mengenai asal pasokan bahan bakar serta izin untuk melihat dokumen pendukung terkait penggunaan BBM, Marzuki menolak memberikan penjelasan lebih lanjut dan mengarahkan pertanyaan kepada pihak yang ia sebutkan sebelumnya.
“Silakan tanya Pak Birin saja,” ujarnya.
Situasi semakin mencurigakan ketika tim redaksi meminta nomor kontak atau keberadaan Pak Birin. Tanpa memberikan penjelasan tambahan, Marzuki langsung berjalan menuju kendaraannya dan meninggalkan lokasi dengan tergesa-gesa. Berdasarkan hasil pengamatan dan keterangan yang diperoleh di lapangan, diduga kuat PT BUM menggunakan BBM bersubsidi untuk kebutuhan operasional alat beratnya, yang merupakan tindakan yang dilarang oleh peraturan yang berlaku.

Penggunaan BBM bersubsidi untuk kegiatan usaha atau operasional industri merupakan pelanggaran berat. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021, seluruh pelaku usaha dan sektor industri diwajibkan menggunakan jenis BBM industri yang tidak mendapatkan subsidi pemerintah. Penggunaan BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat dan sektor tertentu yang telah ditetapkan, bukan untuk kepentingan komersial atau produksi.
Bagi pihak yang terbukti melanggar, sanksi hukum cukup berat. Sesuai dengan Pasal 55 yang berlaku, setiap orang maupun badan hukum atau korporasi yang terbukti menyalahgunakan pengangkutan maupun perdagangan BBM bersubsidi dapat diancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda mencapai paling tinggi Rp60 miliar.
Merespons dugaan ini, tim redaksi menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Langkah ini diambil guna memastikan adanya penegakan aturan dan penyelidikan yang mendalam terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk kepentingan industri tersebut.
Pewarta : Agung


















