Apjatel Diduga Tak Memiliki Izin, Galian Fiber Optic Kedaton Cikupa Banyak Muncul Masalah
Kab. Tangerang | Wolindonesia.id – Pemerhati Pemerintah Daerah Riyan Khadafi menyampaikan keprihatinan serius atas adanya dugaan maladministrasi dalam pelaksanaan kegiatan galian kabel optik bawah tanah yang dilakukan di sepanjang bahu jalan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang. Minggu (03/05/2026).
Berdasarkan hasil observasi dan pemantauan lapangan yang dilakukan wolindonesia.id dan informasi yang dihimpun, kegiatan tersebut diduga dilakukan tanpa memiliki izin resmi dari dinas terkait, baik dalam bentuk Persetujuan izin penggunaan jalan milik daerah dalam hal ini dinas terkait Tata Ruang Pekerjaan Umum.
Saat konfirmasi kepada Pengawas dan Mandor galian fiber optic tersebut Saudara Fauzi menuturkan bahwa “secara perizinan yang dilaksanakan sudah sepenuhnya dilaksanakan,” saat menunjukkan keabsahan izin yang dipenuhi oleh Apjatel seakan mengelak dan tidak bisa menunjukkannya, “bapak dari pihak mana kenapa kami harus menunjukkan izin,” tegas Fauzi kepada awak media.
“Secara hukum, kegiatan galian pada ruang milik jalan (rumija) maupun ruang manfaat jalan (rumaja) wajib tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 12 dan Pasal 63 menegaskan bahwa pemanfaatan ruang jalan harus memperoleh izin dari penyelenggara jalan. Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang mengganggu fungsi jalan tanpa izin.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan Mengatur bahwa pemanfaatan ruang milik jalan wajib mendapat persetujuan teknis dan administratif dari pemerintah daerah.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Menegaskan kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan jalan kabupaten/kota, termasuk pemberian izin.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Pasal 17 dan Pasal 18 melarang pejabat pemerintahan melakukan tindakan tanpa kewenangan atau melampaui kewenangan.
Jika terdapat pembiaran oleh dinas terkait terhadap kegiatan tanpa izin, maka dapat dikategorikan sebagai maladministrasi.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Mengatur bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan kepastian hukum dan tidak melakukan penyimpangan prosedur.
Riyan Khadafi menambahkan, Kami mendesak Bupati Tangerang yang memiliki kewenangan dan Kebijakan serta Dinas terkait yang menerbitkan surat tersebut untuk dapat mempertanggung jawabkanya.
Dalam waktu dekat kami akan mengirimkan surat resmi kepada DPRD untuk memanggil dinas dinas terkait untuk digelar RDP dan menjawab tuntutan Aliansi Forum Tangerang Banten, Tutup Riyan.
Pewarta: Fadli
















