Kab. Tangerang | Wolindonesia.id – Dugaan baliho besar dijalan utama BSD Kecamatan Pagedangan tidak berizin dan pelaksanaan proyek yang melakukan kontruksi tidak dibekali safety khusus K3, Saat Awak media melintas di jalan raya BSD Desa Vijantra Melihat adanya pengerjaan baliho besar dan pekerja tidak di lengkapi APD ( Alat Perlindungan Diri) seperti Harness dan Helm proyek (29/04/26).
Saat kami wawancara seorang pekerja bernama pak ujang orang kantor dari PT Galang, Kenapa pekerja nya tidak di lengkapi APD pada saat pengerjaan baliho tersebut ? , ” Ada semua pak, cuma mereka pada bandel tidak mau pakai ” Ucap pak Ujang kepada awak media. Siapa yang bertanggung jawab di PT ini ? Kami pun diberi nomor pemilik nya PT Tersebut haji Gatot tinggal di kebun jeruk Jakarta.
Saat kami konfirmasi via Aplikasi whatsapp , kami memperkenalkan diri dari media dan Haji gatot langsung menjawab ” Itu sudah dikondisikan dengan security nya BSD dan saya tidak tahu menahu”. Saya jelaskan lagi ke Haji Gatot, Saya dari media dan sedang melakukan sosial kontrol Maksud dan tujuan kami ingin konfirmasi kenapa pekerja nya tidak memakai APD karena pekerjaan mereka sangat berisko dengan ketinggian.

Sanksi Jika vendor terbukti tidak menggunakan pengaman (misal: tali pengaman untuk pekerja, konstruksi tidak sesuai standar), sanksinya meliputi:
– Penghentian Pemasangan: Satpol PP berhak menghentikan kegiatan.
– Penyegelan/Pembongkaran: Reklame dapat disegel atau dibongkar paksa.
– Denda dan Kurungan: Pelanggaran terhadap peraturan daerah dapat berakibat pada denda administrasi hingga kurungan penjara, seperti diatur dalam pasal sanksi pidana/kurungan.
Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda/Bapenda) dan Satpol PP kecamatan Pagedangan, Sekaligus meminta klarifikasi kepada pihak BSD mengapa pengerjaan Baliho sebesar itu tidak dikontrol dengan baik.
Agung
















