Kab. Tangerang | Wolindonesia.id. Dugaan nakalnya perusahaan konstruksi yang berkecimpung dilokasi proyek Ice Skating kawasan BSD (Bumi Serpong Damai) Kampung Celong Desa Situgadung Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang, Penelusuran awak media mendapati banyak kejanggalan yang dilaksanakan oleh kontraktor dilokasi proyek. Jum’at (01/05/26).
Dalam pekerjaan dilokasi terdapat Gas LPG Subsidi 3 Kg yang dipergunakan untuk mengelas dan memotong besi kontruksi, saat diwawancarai oleh awak media pekerja bernama Chandra bagian pengelasan menuturkan, “kami bernanung di PT. Triyama beralamat di ciater serpong penanggung jawab proyek di Pak Miko.”tandasnya.
Pak Miko yang juga berada dilokasi proyek menjawab akan kegiatan proyek dengan jawaban datar, “saya juga dari media, perihal Gas LPG Subsidi 3 Kg yang dipergunakan boleh tidaknya Pak Miko dengan tegas “sangat boleh”

Penggunaan LPG subsidi yang tidak sesuai peruntukan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Berdasarkan aturan pemerintah, proyek pengelasan atau bengkel las secara umum dilarang menggunakan gas elpiji 3 kg bersubsidi (gas melon).
Sanksi: Penggunaan gas elpiji 3 kg pada usaha yang tidak berhak dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan subsidi yang berpotensi melanggar hukum.
Redaksi Wolindonesia.id akan segera melaporkan tersebut kepada Regional Pertamina Banten dan Pihak Kepolisian Polda Metro Jaya akan adanya kegiatan Proyek yang sangat merugikan negara karena pengusaha besar masih mau menggunakan barang bersubsidi untuk masyarakat kalangan bawah sungguh miris.
Agung
















