Kab.Tangerang | Wolindonesia.id. –Proyek swasta yang bernilai Miliaran Rupiah seakan tidak merasa tega dengan kondisi saat ini masyarakat sulit untuk memperoleh konsumsi Gas LPG bersubsidi, pasalnya terjadi kembali proyek yang berada di Jalan Lintas Kawasan PT. Bumi Serpong Damai (BSD) tepatnya di Desa Situgadung Kecamatan Pagedangan ada perbaikan alat berat yang sedang di Las menggunakan Gas 3 Kg Bersubsidi. Senin (04/05/26).
Saat awak media konfirmasi kepada salah seorang pekerja bernama Heri “perbaikan ini dari PT kami sendiri KTMS ( Karya Tama Mandiri Sejahtera)” untuk lebih jelasnya silahkan hubungi atasan kami yaitu Pak Leo. Konfirmasi kembali kepada bersangkutan adanya kegiatan konstruksi dengan menggunakan Gas Bersubsidi Pak Leo menjawab secara gamblang melalui pesan Watshapp, ” Saya bertanggung jawab atas semua pekerjaan di lapangan” Ucap leo. Demi menutupi hal-hal janggal tersebut pekerja dilokasi melakukan citra buruk kepada awak media dengan memberikan iming-iming sejumlah uang agar praktik pekerjaan nakal tidak dipublikasikan secara luas.

– UU Cipta Kerja (pasal 55) yang mengubah UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara dan denda maksimal puluhan miliar rupiah.
– Surat Edaran Dirjen Migas No. B-2461/MG.05/DJM/2022 juga menegaskan larangan penggunaan LPG 3 kg untuk jasa las.
Pasal 3 ayat (1) Perpres 104/2007: Tegas menyatakan bahwa LPG Tabung 3 Kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro. Perusahaan atau usaha jasa las (industri) tidak masuk dalam kategori ini.
PT KTMS, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang kontruksi, diduga menggunakan gas bersubsidi untuk mengelas alat beratnya. Gas bersubsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat umum dan sektor tertentu, bukan untuk kegiatan komersial.
Riyan Khadafi selaku Pemerhati masyarakat dan birokrasi sangat menyesalkan banyak perusahaan perusahaan besar diduga mengabaikan aturan yang sudah jelas di atur Undang Undang, kami akan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum Setempat dan BPH Migas terkait temuan dugaan pelanggaran yang dilakukan PT KTMS (Karya Tama Mandiri Sejahtera).
Pewarta : Agung


















