KOTA TANGERANG | Wolindonesia.id – Perseteruan sengketa tanah yang melibatkan ahli waris Nasim Bin Tian kembali memanas. Setelah menemukan dugaan adanya akta jual beli (AJB) yang dinilai fiktif dan tidak sah, pihak keluarga kini mengambil langkah tegas dengan mengumumkan rencana aksi unjuk rasa.
Aksi damai tersebut direncanakan akan digelar selama tiga hari berturut-turut, mulai hari Rabu, 06 Mei hingga Jumat, 07 Mei 2026, pukul 08.00 WIB sampai 17.00 WIB. Lokasi aksinya dipusatkan tepat di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Latar Belakang: Dugaan AJB Fiktif dan Notaris Tidak Terdaftar
Dalam surat pemberitahuan aksi yang diterima, pihak pengaju menyebutkan adanya dugaan praktik mafia tanah. Salah satu poin utama adalah ditemukannya AJB Nomor 143/34/CURUG/1996 yang dibuat oleh Notaris/PPAT atas nama Soendiyah Heru, SH.
Menurut data yang diperoleh:
1. Notaris tersebut tidak tercatat sebagai anggota organisasi notaris di wilayah Tangerang Selatan.
2. Nama Notaris yang bersangkutan juga tidak terdaftar dalam sistem akun resmi di laman Mitra.atrbpn.go.id.
3. Tidak pernah ada laporan bulanan terkait akta PPAT yang disampaikan ke Kantor Pertanahan setempat.
Hal ini membuat pihak ahli waris curiga bahwa dokumen kepemilikan tanah tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang sah.
Detail Aksi dan Tuntutan
Aksi ini dijadwalkan akan diikuti oleh sekitar 200 orang massa pendukung. Mereka akan membawa perangkat seperti mobil komando, megaphone, spanduk, dan bendera untuk menyuarakan aspirasi.
Adapun tuntutan utama yang disampaikan dalam aksi ini adalah:
– Menolak dan melawan praktik mafia tanah.
– Meminta Majelis Hakim pada perkara nomor 1228/Pdt.G/2025/PN.Tng agar bertindak objektif dan berkeadilan.
– Menegaskan agar Pengadilan Negeri Tangerang tidak menjadi alat legitimasi bagi praktik-praktik yang merugikan masyarakat.
Kontak dan Koordinasi
Pihak panitia telah menunjuk penanggung jawab dan koordinator aksi untuk memastikan kegiatan berjalan tertib dan aman:
– Penanggung Jawab: Sdr. Riyan Kadhafi (Hp. 0818 0952 2188)
– Koordinator Aksi: Bpk. Sukmana (Hp. 0895 3312 62533)
Surat pemberitahuan ini juga telah ditembuskan kepada berbagai pihak terkait, mulai dari Ketua PN Tangerang, Ketua Majelis Hakim, Komandan Kodim, Wali Kota Tangerang, Bupati Tangerang, hingga Kepala Kantor BPN setempat, sebagai bentuk transparansi dan kepatuhan terhadap prosedur.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pengadilan maupun pihak terkait lainnya terkait rencana aksi tersebut. Pihak keluarga meminta agar semua pihak dapat menyikapi masalah ini dengan kepala dingin namun tetap tegas dalam menegakkan keadilan hukum.
Red / Fadli


















