Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukum

Diduga Jual Miras Golongan A, B dan C serta Produk Obat Kuat Tanpa Legalitas, Kios Jamu Umar di Pasar Kemis Disorot

6
×

Diduga Jual Miras Golongan A, B dan C serta Produk Obat Kuat Tanpa Legalitas, Kios Jamu Umar di Pasar Kemis Disorot

Share this article
Example 468x60

TANGERANG, PASAR KEMIS WOLINDONESIA.ID. Aktivitas penjualan minuman beralkohol dan sejumlah produk yang dipasarkan sebagai obat kuat di sebuah kios jamu milik Umar, wilayah Desa Sukaasih, Kecamatan Pasar Kemis, Kab. Tangerang, menjadi sorotan. Temuan tersebut diperoleh saat awak media melakukan kontrol sosial ke lokasi pada 17 Agustus 2026.

Saat berada di dalam kios, awak media melihat sejumlah minuman beralkohol yang termasuk terdiri dari golongan A, B dan C. Di antaranya Mc Donald, Drum, Ice Land, Batavia, Anggur Merah, Intisari dan Kolesom. Selain minuman beralkohol, awak media juga menemukan sejumlah produk yang dipasarkan sebagai obat kuat atau peningkat stamina, antara lain Urat Madu, Spyder, Urat Seribu, Antz (Semut), Romantis, Tanduk Rusa dan Jakarta Solo.

Dalam kegiatan kontrol sosial tersebut, awak media juga mewawancarai Agus, yang disebut sebagai penjual minuman beralkohol di lokasi. Saat ditanya mengenai perizinan penjualan minuman beralkohol, Agus mengarahkan awak media untuk menanyakan masalah tersebut kepada Umar.

“Tanya Bang Umar. Kios ini punya Bang Umar,” ujar Agus, sebagaimana keterangan yang diperoleh awak media.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian, mengingat legalitas usaha, izin penjualan serta asal-usul barang seharusnya dapat dibuktikan dengan dokumen resmi jika memang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku.
Kota Tangerang Memiliki Aturan Larangan Peredaran dan Penjualan Miras.

Persoalan ini menjadi semakin penting karena Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Pemerintah Kab. Tangerang sendiri masih menggunakan Perda tersebut dalam penegakan aturan terhadap peredaran minuman beralkohol. Pada tahun 2023, misalnya, Pemkot Tangerang bersama Forkopimda sepanjang ribuan botol miras hasil penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2005.

Data Pemerintah Kab. BPS Tangerang
juga mencatat indikator pelanggaran Perda tersebut mencakup perusahaan atau usaha individu yang tidak mendapatkan izin untuk menjual minuman beralkohol.

Dengan demikian, apabila hasil pemeriksaan resmi nantinya membuktikan adanya penjualan minuman beralkohol yang dilarang atau tidak sesuai ketentuan, maka aktivitas tersebut dapat ditindak sesuai peraturan daerah dan ketentuan hukum yang berlaku.
Produk yang dipasarkan sebagai Obat Kuat Juga Perlu Diperiksa
Selain minuman beralkohol, keberadaan sejumlah produk yang dipasarkan sebagai obat kuat atau peningkat stamina juga perlu mendapat perhatian.

Hal ini bukan tanpa alasan. Pada Juni 2026, BPOM melaporkan menemukan 12 produk obat bahan alam ilegal yang terbukti mengandung BKO. Temuan tersebut didominasi produk dengan klaim stamina pria, termasuk produk yang mengandung sildenafil sitrat.

Sebelumnya, pada awal tahun 2026, BPOM juga menemukan 24 produk obat bahan alam mengandung BKO berdasarkan pengujian terhadap 1.858 sampel.

Dugaan Pelanggaran dan Sanksi

Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, beberapa ketentuan yang dapat menjadi dasar penindakan antara lain:

1. Penjualan atau peredaran minuman beralkohol yang melanggar ketentuan daerah
Di Kota Tangerang, Perda Nomor 7 Tahun 2005 mengatur mengenai pelarangan pengedaran dan penjualan minuman beralkohol. Data resmi Pemkot dan BPS menunjukkan aturan tersebut masih menjadi dasar penertiban terhadap peredaran miras di wilayah Kota Tangerang.
Pemerintah Kota Tangerang
Peraturan tersebut juga mengatur tindakan terhadap minuman beralkohol yang berada di tempat yang tidak diperbolehkan.

2. Produk obat bahan alam tanpa legalitas atau mengandung BKO
Apabila produk yang dipasarkan sebagai obat bahan alam terbukti ilegal atau mengandung BKO yang dilarang, BPOM dapat melakukan pengamanan, penarikan dan pemusnahan produk serta menjatuhkan sanksi administratif.
Apabila ditemukan unsur pidana, BPOM menyebut Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dapat diterapkan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan di tingkat wilayah. Apakah pemerintah setempat sudah mengetahui aktivitas penjualan tersebut?

Awak media meminta Pemerintah Kota Tangerang, Satpol PP, aparat kepolisian dan instansi terkait, termasuk BPOM apabila ditemukan dugaan pelanggaran terkait produk obat bahan alam, untuk melakukan pemeriksaan secara objektif.

Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan:

– Legalitas usaha dan kegiatan perdagangan.

– Legalitas serta status penjualan minuman beralkohol.

– Asal usul dan dokumen barang.
Kesesuaian lokasi dengan ketentuan yang berlaku.

Kepatuhan terhadap ketentuan penjualan kepada konsumen.
Nomor izin edar produk yang dipasarkan sebagai obat kuat.
Konten produk melalui pengujian laboratorium jika diperlukan.

Jangan Sampai Produk Berbahaya Beredar Bebas Tanpa Pengawasan terhadap minuman beralkohol dan produk kesehatan bukan hanya masalah izin usaha, tetapi juga mencakup perlindungan masyarakat, kesehatan dan persetujuan umum.

Terlebih apabila nantinya ditemukan adanya penjualan minuman beralkohol kepada orang yang belum memenuhi batas usia atau peredaran produk kesehatan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan.

Oleh karena itu, aparat terkait diharapkan segera melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah dugaan yang ditemukan media awak tersebut benar-benar merupakan pelanggaran atau justru telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Pihak Umar selaku pemilik kios maupun Agus selaku penjual memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, koreksi, dan hak jawab sesuai prinsip jurnalistik.

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *