Kab. Tangerang – Wolindonesia.id – Awak media Wol Indonesia melakukan kontrol sosial dan peninjauan langsung ke proyek pemasangan jaringan kabel listrik milik PLN di kawasan BSD pada tanggal 07 – 06 -2026, tepatnya di perselisihan dengan Stasiun Kereta Api Jatake, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan tercapainya pembangunan yang tertib, aman, dan berpedoman pada ketentuan peraturan-undangan yang berlaku (08/06/2026).
Saat berada di lokasi, tim menemukan sejumlah tenaga kerja sedang memasang kabel ukuran besar di area lahan yang belum dibangun. Pengamatan di lapangan pelanggaran nyata: beberapa pekerja menjalankan tugas tanpa mengenakan sepatu pelindung. Tak hanya itu, Agis yang bertindak sebagai pengawas lapangan pun terlihat ikut turun menarik kabel berat tanpa dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) sama sekali — tidak mengenakan helm pelindung, sarung tangan pelindung, dan rompi keselamatan.

Tak lama setelah percakapan itu, “SY/UG” menghubungi tim media dan meminta seluruh pembahasan ditunda hingga hari Senin mendatang dengan alasan jadwal libur kerja. Hal ini menimbulkan kebingungan mendasar, mengingat berdasarkan struktur resmi, fungsi utama P2T hanya sebatas mengurus legalitas bangunan, tata ruang, serta administrasi pembangunan. Secara aturan, lembaga ini tidak memiliki wewenang mengatur hubungan dengan organisasi maupun mengelola urusan biaya koordinasi. Langkah ini bertujuan mengalihkan tugas pokok dan fungsi, serta berpotensi besar menjadi wadah praktik pungutan tidak resmi.
Berikut detail yang dicatat:
1. Pelanggaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Tindakan yang membiarkan pekerja maupun pengawas bekerja tanpa perlengkapan aman bertentangan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018. Peraturan ini mewajibkan setiap orang yang berada di zona berisiko tinggi untuk menggunakan APD lengkap demi mencegah risiko cedera berat hingga kematian.
2. Penyalahgunaan Wewenang dan Fungsi Lembaga
Pihak P2T menjalankan kewajiban di luar lingkup tugas resminya. Hal ini jelas melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 12 Tahun 2014 tentang Penataan Ruang dan Pembangunan, yang mengatur batasan kewenangan masing-masing unit pengelola kawasan.
3. Indikasi Kuat Pungutan Liar
Istilah “biaya koordinasi” yang dipersyaratkan bukanlah bagian dari prosedur sah perizinan negara. Hal ini masuk dalam ranah tindak pidana sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang melarang segala bentuk pungutan di luar ketentuan hukum.
Atas pelanggaran yang terungkap, pihak pelaksana maupun pengelola kawasan dapat dikenakan sanksi tegas sesuai tingkat pelanggaran:
✅ Sanksi Administratif
Peringatan tertulis resmi, perintah menjanjikan total pekerjaan hingga memenuhi standar, denda administratif berkisar Rp 5.000.000 hingga Rp 50.000.000, serta ancaman penacabutan izin pelaksanaan proyek.
✅ Sanksi Pidana
Apabila ditemukan bukti kuat adanya pemerasan atau pungutan terselubung, pelaku terancam hukuman penjara selama 1 hingga 5 tahun, serta denda materiil bernilai hingga miliaran rupiah, mengacu pada UU Pemberantasan Korupsi dan UU Tindak Pidana Pemerasan.
✅ Sanksi Reputasi
Nama perusahaan eksekutif dan pihak individu yang terlibat akan dicantumkan dalam daftar hitam pengawasan pembangunan. Mengingatnya, mereka dilarang selamanya mengerjakan proyek kembali di lingkungan kawasan BSD maupun wilayah Kabupaten Tangerang.
Awak media Wol Indonesia menghimbau seluruh pelaksana proyek dan pengelola kawasan untuk kembali memegang teguh aturan resmi negara. Jangan mencampurkan urusan perizinan sah dengan pihak ketiga yang tidak memiliki landasan hukum, jadi sertakan keselamatan para pekerja sebagai prioritas utama. Masyarakat luas juga diharapkan ikut berperan aktif melaporkan jika menjumpai indikasi pelanggaran serupa, agar pembangunan di lingkungan berjalan bersih, aman, dan bermanfaat bagi kepentingan umum.


















