Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukum

Klarifikasi PT KIDE Tuai Polemik, Dugaan Pelanggaran Belum Terjawab, Aparat Diminta Tidak Hanya Menjadi Penonton

16
×

Klarifikasi PT KIDE Tuai Polemik, Dugaan Pelanggaran Belum Terjawab, Aparat Diminta Tidak Hanya Menjadi Penonton

Share this article
Example 468x60

KAB. TANGERANG |  wolindonesia.id – Pemberitaan sebelumnya berjudul “Dugaan Pelanggaran di Proyek PT KIDE Legok Jadi Sorotan, Aparat Diminta Tegas Jangan Biarkan Hukum Tumpul ke Korporasi” hingga kini masih menjadi perhatian publik.

Belakangan, diduga pihak PT KIDE memberikan klarifikasi kepada salah satu media Media Online, terkait berbagai dugaan yang sebelumnya disebutkan.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Bhabinkamtibmas Bojong Kamal, Babinsa Cirarab, Ketua Karang Taruna Kecamatan, Sekretaris Karang Taruna Kecamatan, serta Ketua Karang Taruna Desa.

Namun, yang menjadi pertanyaan besar adalah mengapa media yang melakukan investigasi dan mengangkat persoalan ini sejak awal justru tidak diundang dalam forum klarifikasi tersebut. Kondisi tersebut menimbulkan kesan di mata publik bahwa klarifikasi forum tidak sepenuhnya terbuka. Dugaan adanya pengaturan dalam forum tersebut merupakan opini yang masih memerlukan pembuktian.

Kehadiran Babinsa dan Bhabinkamtibmas juga menjadi sorotan. Sebagai aparat negara yang bertugas melakukan pelatihan, menjaga keamanan dan perdamaian masyarakat, serta menerima informasi yang berkembang di wilayah binaannya, masyarakat berharap mereka tidak hanya hadir dalam forum klarifikasi, tetapi juga mendorong agar setiap dugaan pelanggaran yang muncul dapat dipertahankan ke instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai hukum.

Penyelidikan tindak pidana sendiri merupakan kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam forum tersebut, berinisial GL selaku Safety Engineering K3 PT KIDE mengizinkan bahwa perusahaan mempekerjakan sekitar 10 tenaga kerja asing (TKA).

“Memang ada tenaga kerja asing, namun semuanya merupakan tenaga ahli.Jumlahnya sekitar 10 orang dengan level staf,” ujar GL.

Namun berdasarkan hasil pengamatan media awak di lapangan, terdapat dugaan bahwa beberapa tenaga kerja asing memiliki peran penting dalam pelaksanaan proyek. Dugaan tersebut tentu perlu diperiksa melalui pemeriksaan dokumen oleh Dinas Ketenagakerjaan dan instansi terkait, termasuk penempatan jabatan dengan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) serta izin yang dimiliki.

Yang juga menimbulkan tanda tanya adalah munculnya nama GL sebagai pihak yang memberikan klarifikasi. Sebelumnya, saat awak media melakukan konfirmasi langsung di lokasi proyek, pihak yang membahas awak media adalah seseorang yang diperkenalkan sebagai Pak Aa dan disebut sebagai penanggung jawab terkait pengadaan tenaga surya. Perbedaan pihak yang memberikan penjelasan ini memunculkan pertanyaan yang patut diklarifikasi lebih lanjut, namun tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya upaya menutupi sesuatu tanpa bukti yang cukup.

Sorotan berikutnya meliputi penggunaan BBM solar. Dalam klarifikasi tersebut, PT KIDE hanya menunjukkan faktur pajak sebagai bukti pengadaan solar. Padahal, legalitas rantai distribusi BBM tidak semata-mata dibuktikan dengan faktur pajak. Dokumen lain yang relevan, sesuai jenis transaksi dan mekanisme distribusinya, dapat diperlukan untuk menunjukkan asal-usul dan penyaluran BBM secara sah.

Menurut awak media, dokumen seperti bill of lading maupun dokumen pendukung lainnya tidak ditampilkan dalam klarifikasi tersebut. Selain itu, awak media juga menyembunyikan status PT Daffandra Galan Pratama. Apabila benar perusahaan tersebut bukan badan usaha yang memiliki izin sebagai penyalur BBM sesuai ketentuan yang berlaku, maka hal ini layak menjadi perhatian aparat penegak hukum dan regulator untuk melakukan pemeriksaan berdasarkan data resmi.

Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, kegiatan usaha hilir migas, termasuk niaga, pengangkutan, dan penyimpanan BBM, wajib dilakukan oleh badan usaha yang memiliki perizinan berusaha yang sesuai.

Jika melalui proses penyelidikan dan pembuktian ditemukan pelanggaran, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana maupun sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, penggunaan tenaga kerja asing diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 beserta peraturan pelaksananya.

Pemberi kerja wajib memenuhi persyaratan penggunaan TKA, termasuk memiliki RPTKA yang disetujui pemerintah. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari denda, izin sementara kegiatan, hingga pencabutan perizinan sesuai peraturan yang berlaku.

Sebagai media yang menjalankan fungsi kontrol sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami menyayangkan tidak dilibatkannya media yang pertama kali mengungkap persoalan ini dalam forum spesifik. Keterbukaan kepada semua pihak akan memperkuat kepercayaan publik dan menghindari munculnya persepsi negatif terhadap proses klarifikasi.

Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari instansi terkait. Apabila seluruh dokumen dan kegiatan PT KIDE memang telah sesuai dengan ketentuan hukum, pemeriksaan akan memberikan kepastian dan memulihkan nama baik perusahaan.

Diduga PT KIDE banyak ditemukan pelanggaran, Dari tenaga kerja asing hingga pegadaan BBM jenis solar, maka penegakan hukum harus dilakukan secara adil, sehingga tidak muncul anggapan bahwa hukum tajam terhadap masyarakat kecil, tetapi tumpul terhadap korporasi besar. “Uang memang sebuah alat tukar,Tetapi harga diri rakyat Indonesia lebih tinggi dan tidak bisa dibeli”. Kami akan mengawali pemberitaan ini dari tingkat terbawah sampai tingkat tertinggi, Hukum harus ditegakkan, Tidak ada undang-undang di atas undang-undang.

 

 

Red

 

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *