Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukum

Diduga PT PIA (Putri Intan Anugrah) Gunakan BBM Ilegal untuk Operasional Alat Berat di Proyek Lippo Legok dan Curug

28
×

Diduga PT PIA (Putri Intan Anugrah) Gunakan BBM Ilegal untuk Operasional Alat Berat di Proyek Lippo Legok dan Curug

Share this article
Example 468x60

KAB. TANGERANG | wolindonesia.id – Dugaan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) tidak sesuai aturan atau ilegal kembali terungkap di sejumlah lokasi proyek pembangunan kawasan Lippo. Kali ini, dugaan tersebut mengarah pada PT Putri Intan Anugrah (PT PIA) yang tercatat sedang mengerjakan proyek di dua lokasi berbeda, yakni Kecamatan Legok dan Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Temuan ini terungkap saat awak media melakukan pemantauan dan kontrol sosial secara langsung di lapangan pada tanggal (17 Mei 2026).

Di lokasi proyek kawasan Lippo Legok, tim liputan menemukan keberadaan tangki berukuran besar yang digunakan sebagai tempat perlindungan bahan bakar. Saat dikonfirmasi kepada pekerja yang berada di lokasi mengenai isi tangki tersebut, pekerja menjelaskan bahwa di dalamnya berisi bahan bakar jenis solar. Pekerja tersebut juga menyebutkan nama penanggung jawab yang mengurus hal tersebut.

“Isinya solar. Kalau urusan logistik di sini diserahkan kepada Alex,” ungkap pekerja tersebut saat ditanya awak media.

Tidak berhenti di situ, awak media kemudian mendatangi bedeng atau kantor lapangan milik PT PIA yang berada tidak jauh dari lokasi penampungan,  langsung bertemu Alex. Ia dikonfirmasi sebagai petugas logistik sekaligus penanggung jawab solar. Awak media pun meminta disediakannya kelengkapan dokumen perizinan terkait pasokan solar yang diterima dan digunakan untuk operasional alat berat proyek.

Alex kemudian menyerahkan satu lembar Surat Jalan sebagai bukti penerimaan barang. Namun, ketika awak media menanyakan apakah masih ada dokumen pendukung lain yang menjadi syarat sah penyaluran BBM, Alex mengaku tidak memiliki dokumen lain selain surat jalan tersebut.

“Tidak ada, hanya ini saja yang ada,” jawab Alex tegas saat ditanya kelengkapan dokumen.

Kemudian, penelusuran dilanjutkan ke lokasi proyek Lippo yang berada di wilayah Curug. Di lokasi ini, awak media menemukan fakta bahwa PT PIA juga menjadi kontraktor pelaksana dengan mengoperasikan sekitar 6 unit alat berat. Di lokasi Curug ini, awak media berjumpa dengan dua orang yakni Pak Yus dan Fahri. Fahri mengaku ikut membantu kinerja Alex di lapangan.

Saat diwawancarai terkait kelengkapan dokumen izin penggunaan solar di lokasi Curug, Pak Yus menegaskan bahwa kewenangan dan kepemilikan dokumen sepenuhnya berada di tangan Alex.

Memang dia penanggung jawab logistik, baik yang di Legok maupun yang di sini di Curug, strukturnya memang begitu di PT PIA. Kalau saya dan Fahri hanya membantu Alex di lapangan saja,” jelas Pak Yus.

Dari penjelasan tersebut, semakin menguat fakta bahwa alur penyaluran dan penggunaan solar di kedua lokasi proyek yang dikerjakan PT PIA hanya didasari oleh surat jalan semata, tanpa dilengkapi dokumen teknis, izin alokasi, atau administrasi perizinan lain yang diwajibkan oleh peraturan-undangan.

Di tengah harga solar industri (HSD) yang terus melambung tinggi dan bersantai biaya operasional, tidak sedikit pelaku usaha konstruksi yang mencari pasokan dengan harga lebih murah. Namun, hal yang sering diabaikan adalah kepatuhan hukum dan kelengkapan dokumen sah pasokan bahan bakar tersebut. Seharusnya, perusahaan berukuran PT PIA memiliki standar ketat dan penempatan untuk memastikan bahan bakar yang digunakan memiliki dokumen lengkap dan sesuai peruntukan, guna menghindari kejahatan hukum perlindungan BBM.

Kondisi hanya bermodalkan surat jalan tanpa dokumen sah lainnya merupakan indikasi kuat bahwa BBM yang digunakan adalah jenis bersubsidi yang disalahgunakan atau berasal dari jalur ilegal. Hal ini jelas bertentangan dengan aturan yang berlaku:

– Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dan disempurnakan melalui Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja.
Aturan ini menyatakan bahwa setiap orang yang terbukti melakukan transportasi, transportasi, atau niaga BBM bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya, dapat dibayar dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Selain sanksi pidana berat, konsekuensi nyata yang dapat menimpa pihak PT PIA jika terbukti melanggar antara lain:

1. Penyusunan seluruh alat berat dan persediaan BBM yang ditemukan di lokasi proyek.
2. Penghentian total kegiatan proyek hingga proses hukum selesai.
3. Kerugian materiil akibat terhambatnya kemajuan pekerjaan dan pencabutan izin usaha.

Awak media menegaskan bahwa temuan ini akan segera dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk dilakukan pemeriksaan, penindakan, dan audit kelayakan lebih lanjut agar subsidi energi negara tepat sasaran dan tidak dapat dinikmati oleh pihak komersial. Perkembangan kasus ini akan terus diikuti dan diberitakan.

 

Investigasi: Agung & Ferdy

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *