KAB. TANGERANG, PAGEDANGAN – WOLINDONESIA.ID – Belum adanya konfirmasi dan penyerahan dokumen kelengkapan terkait penggunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dari PT MTA hingga kini masih menjadi sorotan. Awak media telah lama menunggu kelengkapan dokumen tersebut guna memastikan tidak ada penyalahgunaan BBM bersubsidi yang diduga digunakan untuk mengoperasikan alat berat milik perusahaan. (15/05/2026)
Sebelumnya, pada 12 Mei 2026, awak media mendatangi lokasi proyek untuk menemui Pak Arif, petugas bagian logistik. Namun, menurut keterangan Pak Huda, pihak yang dituju sedang tidak berada di tempat. “Beliau tidak ada di tempat,” ujar Pak Huda.
Selanjutnya, Pak Huda menghubungi Pak Irfan melalui aplikasi WhatsApp, lalu menyerahkan sambungan telepon tersebut kepada awak media. Saat itu, Pak Irfan yang menjabat sebagai Manajer sedang tidak berada di lokasi. Ia sempat menanyakan keperluan permintaan dokumen, dan awak media menjelaskan bahwa hal itu diperlukan untuk memastikan PT MTA tidak menggunakan solar bersubsidi dalam operasionalnya.

Menanggapi hal itu, Pak Irfan menyatakan: “Kemarin sudah diberikan surat jalan, dokumen itu saja yang diterima.” Ia pun menyarankan awak media datang langsung ke kantor perusahaan di kawasan Harapan Indah, Bekasi. Padahal, di era digital saat ini, penyampaian dokumen cukup dengan mengirimkan foto. Hal ini menimbulkan pertanyaan: mengapa hal tersebut terasa sulit dilakukan jika penggunaan solar tersebut sudah lengkap dan sesuai aturan?
Dalam percakapan itu pula, Pak Irfan mengaku telah mendapat teguran dari pihak Paramount, dan mempertanyakan mengapa awak media yang datang ke lokasi tidak diusir. Ia juga menegaskan bahwa segala aktivitas terkait alat, keluar masuk material, serta pasokan solar wajib seizin pihak Paramount. Selain itu, awak media diminta mengurus izin pengawasan sosial ke pihak Paramount.
Pak Irfan berjanji akan menanyakan ketersediaan dokumen ke kantor pusat, namun tidak memberikan kepastian kapan dokumen itu akan diserahkan. Ia juga menyampaikan, jika pihak manajemen bersedia bertemu, awak media harus bersedia datang ke kantornya. Tak hanya itu, Pak Irfan juga meminta salinan surat tugas, Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta foto bersama tim awak media di lapangan.
Terkait permintaan perizinan tersebut, perlu diketahui bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dinyatakan secara tegas: “Awak media (jurnalis) yang menjalankan tugas jurnalistik tidak dibebani kewajiban izin birokratis.”
Perlu diingat pula, jika dugaan penggunaan solar bersubsidi untuk operasional alat berat ini terbukti benar, PT MTA dapat dikenakan sanksi administratif hingga tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja), diatur bahwa: “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.”
Hingga berita ini dirilis, kami masih menunggu tanggapan resmi serta penyerahan kelengkapan dokumen terkait penggunaan solar dari pihak PT MTA. Apabila terbukti dokumen tersebut tidak ada atau tidak lengkap, kami akan melaporkan tindakan yang diduga ilegal ini kepada Aparat Penegak Hukum dan BPH Migas.


















